atu paket sabu yang kita amankan seberat 0,23 narkotika golongan 1,
Tabalong (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kelua Kabupaten Tabalong berhasil menangkap warga Desa Telaga Itar RT 4 atas kepemilikan satu paket sabu - sabu RS (39).

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan tersangka bekerja sebagai supir dan barang bukti ditemukan di atas lantai kamar RS.

 "Satu paket sabu yang kita amankan seberat 0,23 narkotika golongan 1," jelas Hardiono.

Penangkapan RS Jumat (10/5) berawal dari informasi warga terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Telaga Itar sekitar rumah tersangka.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka yang dicurigai menyimpan benda haram tersebut.

Saat digeledah di dalam kamar tersangka disaksikan ketua RT 4 petugas menemukan satu paket sabu - sabu.

 Selain sabu diamankan pula uang tunai Rp200.000 dan tersangka langsung digiring ke Polsek Kelua.

Kapolsek Kelua Ipda Tri Susilo mengatakan RS mengakui satu paket serbuk bening tersebut miliknya.

"Tersangka kita proses lebih lanjut dan RS mengakui barbuk tersebut miliknya," jelas Tri.

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026