"Kan kita akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPPLH sebagai inisiatif dewan," ujar Rakhmat Nopliardi, anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi lingkungan hidup tersebut, di Banjarmasin, Minggu.
"Sebelum lebih jauh mempersiapkan draft (konsep) Raperda RPPLH, kita perlu masukan lebih awal dari Kemen LH, yang dijadwalkan, 21 - 23 Januari 2013," lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjawab ANTARA Kalsel.
Menurut wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister bidang ilmu hukum tersebut, RPPLH itu bagi provinsinya, terlebih belakangan ini ada kesan pengelolaan lingkungan hidup Kalsel, kurang baik.
"Kita tak ingin lingkungan hidup Kalsel tambah rusak, yang pada gilirannya mendatangkan bencana, karena pengelolaan lingkungan hidup yang kurang baik," ujarnya.
"Apalagi pasca kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), belakangan aktivitas pertambangan batu bara di `Bumi Perjuangan Pangeran Antasari` Kalsel semakin marak, dengan produksi yang terus meningkat," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan merasa perlu mengusulkan Raperda RPPLH agar kerusakan lingkungan hidup jangan bertambah parah, demikian Rakhmat Nopliardy.
Dalam upaya perbaikan dan menjaga lingkungan hidup dari kerusakan, Komisi III DPRD Kalsel yang diketaui H Puar Junaidi, juga mengusulkan Raperda Tentang Reklamasi Pertambangan.
Usul Raperda reklamasi dari Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai politisi senior Partai Golkar itu, tinggal pengayaan dan diharapkan dalam waktu segera bisa disahkan.
Pembahasan Raperda reklamasi tersebut juga berkonsultasi kepada Kemen LH, agar ada kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup. C
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.