Lahan pertanian di Provinsi Kalimantan Selatan, seperti di Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, dikhawatirkan tergerus peruntukan pembangunan lain.


"Kekhawatiran itu cukup beralasan, seiring pesatnya perkembangan pembangunan, yang belakangan banyak memakai lahan persawahan," ujar Ibnu Sina, anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel, Rabu.

Sebagai contoh, anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menunjuk wilayah Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut, Kabupaten Banjar, belakangan pesat dengan pembangunan pergudangan dan ruko (rumah toko).

Keadaan tersebut, menurut dia, tampaknya sulit dipungkiri, karena di satu sisi, Banjarmasin merupakan kota industri dan perdagangan, yang menuntut keberadaan sarana dan prasarana penunjang, seperti pergudangan dan pertokoan.

Sementara Kertak Hanyar dan Gambut merupakan daerah tetangga merupakan penyangga perkembangan dan kemajuan Banjarmasin sebagai kota industri, pelabuhan dan perdagangan.

Sedangkan di sisi lain, lahan sawah sebagai usaha pertanian tanaman pangan jangan sampai hilang begitu saja, apalagi Kabupaten Banjar dan Barito Kuala (Batola) sebagai penyangga ketahanan pangan Kalsel, lanjutnya.

Oleh sebab itu, Pansus I dewan yang membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel 2012 - 2032, juga menaruh perhatian serius terhadap persoalan tata ruang.

"Tata ruang dimaksud, termasuk perlindungan terhadap lahan pertanian, yang juga perlu diatur dalam RTRWP," tandas anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel tersebut.

"Jadi dalam RTRWP itu nanti, daerah atau ruang mana yang harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian serta perumahan dan peruntukan lain, sehingga segala aspek pembangunan dapat berjalan secara proporsional dan profesional," lanjutnya.

Karenanya pula, guna lebih memantapkan pembahasan RTRWP 2012-2032 tersebut, Pansus I DPRD Kalsel beberapa kali melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, terutama kementerian terkait.

Sebelumnya, Pansus I DPRD Kalsel yang diketuai Puar Junaidi dari Partai Golkar itu, berkonsultasi dengan Kementerian Kehutanan, antara lain terkait Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 435 Tahun 2009 Tentang Kawasan Hutan.

  Kemudian, Pansus I DPRD Kalsel kembali melakukan konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri, 14 - 15 Januari lalu, antara lain terkait masalah tata ruang, demikian Ibnu Sina. /D.
(T.KR-SHN/B/D009/D009) 16-01-2013 15:19:16


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026