Adapun GERAM-SU ini merupakan gabungan dari KPR-Sumut, Kontras Sumut, LBH Medan, HMI Fisip USU, GMNI Graba Kirana, GMNI UMSU, Suara USU, SPRINT, PSTP Belawan, BAKUMSU, SAHDAR, HMI UMSU, FISIP UISU, BARMAS, PERMAD Sergai, CANGKANG QUEER, Sipil Batubara, Fitra Sumut, Walhi Sumut, dan HaRI
Mereka menuntut agar DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk bertindak tegas terhadap perguruan tinggi yang bertindak semena-mena terhadap mahasiswanya.
"Kami ini mahasiswa, perlakukanlah kami selayaknya mahasiswa. Kami minta ketegasan DPRD untuk menindak tegas para rektor maupun dosen yang memperlakukan kami sesuka hatinya saja," kata Muhammad Ikhsan Simatupang selaku koordinator lapangan di Medan, Kamis.
Dalam orasinya, Ikhsan mengatakan bahwa pihanya sebelumnya memberikan surat kepada Komisi E DPRD Sumut. Namun, tak kunjung mendapatkan respons.
Adapun isi surat tersebut, kata Ikhsan, meminta pihak DPRD Provinsi Sumut untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perguruan tinggi di Sumatera Utara.
"Banyak kampus di Sumut ini yang tidak memberikan hak kepada mahasiswanya. Apa pun yang kami lakukan selalu salah di mata rektor. Mereka menghukum kami tanpa adanya kejelasan, tanpa mendengar pendapat kami," teriak Ikhsan.
Hal senada juga dikatakan Dinda, koordinator aksi. Dia mengatakan bahwa perguruan tinggi di Sumut saat ini sudah melenceng dari norma-norma pendidikan.
"Kampus tidak lagi menjadi tempat untuk mengapresiasikan suara mahasiswa, kampus menjadi ruang-ruang tertutup. Ketika meminta hak, kami dihukum, bahkan di-DO. Selain itu, para petugas keamanan seolah diajarkan untuk menyiksa mahasiswa," teriak Dinda dalam orasinya.
Dinda mengungkapkan salah satu perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Sumatera Utara.
Dinda mengatakan bahwa Rektor USU tidak mencerminkan orang-orang yang berpendidikan.
"Rektor macam apa yang menganggap mahasiswanya itu mahasiwa tikus," ungkapnya
Tidak hanya soal pendidikan, GERAM-SU juga menuntut agar pemerintah lebih memperhatikan nasib para pekerja buruh di Sumatera Utara
Adapun tuntutan GERAM-SU sebagai berikut:
1. Lawan kapitalisasi serta liberalisasi dalam dunia pendidikan.
2. Hentikan pemberangusan serikat buruh (Union Busting).
3. Wujudkan demokratasisasi dalam dunia pendidikan
4. Tolak sistem kerja kontrak dan out sourching.
5. Tolak upah di bawah UMR serta wujudkan upah kayak nasional bagi kelas pekerja.
6. Hentikan refresifitas, intimidasi, serta kriminalisasi terhadap gerakan rakyat (buruh, petani, mahasiswa, KMK, dll)
7. Cabut SK pemberangusan pengurus persma suara USU.
.8. Tolak pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat.
9. Cabut regulasi yang meliberalisasikan sector pendidikan (UU SISDIKNAS Tahun 2003, UUPT No 12 Tahun 2012, Permendikbud
10. Tolak sistem uang kuliah tinggal (UKT) dan kenaikan biaya kuliah.
11. Cabut PP78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan cabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
12. Sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). ***2***