Guru Besar pada Universitas Negeri Palangkaraya (Unpar), Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan, berpendapat, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pamong belajar cukup sulit.

"Memang ada anggapan, pamong belajar terlihat lebih santai dibanding tenaga guru," ujar sang profesor yang meniti karir dari mulai pegawai rendahan (pesuruh) itu dalam percakapan dengan ANTARA Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Minggu.

Padahal menurut Ketua Program Pascasarjana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Unpar tersebut, pamong belajar dan tenaga guru sama-sama mempunyai tugas mengajar.

"Namun jika kita cermati ada beda yang sangat bermakna terhadap sasaran didik antara guru dan pamong belajar," tandas mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah Provinsi Kalteng itu.

Ia menerangkan, sasaran didik untuk guru di sekolah formal, mereka menerapkan teori-teori yang berkenaan dengan paedagogik, sebaliknya para pamong belajar sulit kalau menerapkan teori itu.

"Karena sasaran didik para pamong belajar, orang dewasa, yang tentu lebih mengutamakan teori andragogik. Atau dalam materi kuliah di PLS pendidikan orang dewasa (POD)," lanjutnya.

Anak desa Anjir Kapuas, Kalteng itu menerangkan pula, pamong belajar di Balai Pengemnangan Pendidikan Non Forman dan Informal (BP2NFI) sangat terkait dengan tugas dibanding mereka yang juga pamong belajar, tapi di sanggar kegiatan belajar (SKB).

"Karena pamong belajar di provinsi dan regional atau BP2NFI, harus berada setingkat lebih tinggi. Karenanya pula harus ada upaya-upaya pengembangan bahan belajar," tandasnya.

Pengembagan bahan belajar yang harusnya diterapkan, tentu melakukan berbagai eksperimen. Hasil eksperimen itu dapat dikembangkan di BP2PNFI dan di SKB," lanjut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut.

"Oleh sebab itu, dengan melihat tupoksi dasarnya, maka kurang tepat anggapan pekerjaan pamong belajar adalah santai, tapi tak jauh beda dengan tenaga guru. Karenanya pula pamong belajar perlu mendapatkan perhatian kita bersama," demikian Norsanie Darlan.



Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026