Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan menerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 sebesar Rp930,8 miliar yang langsung ditransfer ke pemerintah daerah setempat.

Wakil Bupati Kabupaten Banjar Fauzan Saleh di Martapura, Kamis mengatakan, dana dari pemerintah pusat itu akan digunakan sesuai peruntukannya yang sudah ditetapkan dalam program pembangunan daerah.

"Dananya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sehingga diharapkan mampu merealisasikan program pembangunan yang telah direncanakan," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2013 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang secara resmi diserahkan di aula Idham Chalid Perkantoran Gubernur Kalsel, Rabu (19/12).

Disebutkan, sesuai rekapitulasi alokasi dana yang ditransfer langsung ke rekening Pemkab Banjar, dana APBN yang diterima terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak sebesar Rp65,2 miliar.

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp154,2 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp590,5 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp27,5 miliar dan Dana Penyesuaian Rp93,4 miliar sehingga total Rp930,8 miliar.

Sementara itu, dana APBN 2013 yang diterima Kabupaten Banjar merupakan bagian dari dana yang diserahkan pemerintah pusat kepada Pemprov Kalsel dan kabupaten serta kota di provinsi setempat.

Gubernur Kalsel Rudy Ariffin saat penyerahan DIPA dan DPA 2013 mengatakan, keseluruhan dana yang diterima baik oleh Pemprov Kalsel maupun kabupaten dan kota mencapai Rp17,78 triliun.

"Dananya terdiri dari 804 Daftar Isian Pelaksana Anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp5,91 triliun dan dana transfer ke daerah untuk provinsi, kabupaten dan kota sebesar Rp11,87 triliun," ujarnya.

Dikatakan gubernur, sesuai arahan presiden, pemerintah daerah diminta lebih fokus terhadap program yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat sehingga kesenjangan ekonomi daerah dapat dihindarkan.

"Pemerintah daerah juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka peningkatan kemandirian disamping penerapan perda pajak dan retribusi jangan bertentangan aturan lebih tinggi," pesannya.

Ditambahkan, bupati, walikota dan pejabat instansi vertikal maupun daerah diharapkan menggunakan anggaran dengan bijak terutama anggaran perjalanan dinas yang diperketat sehingga lebih efisien.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026