Kami lakukan penyergapan di rumah pelaku dan berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu siap edarAmuntai (ANTARA) - Seorang pengedar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di rumahnya dan menyita barang bukti 8,69 gram sabu yang ditemukan petugas di atas kasur.
"Kami melakukan penyergapan di rumah pelaku dan berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu siap edar," kata Kasat Reserse Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, Rabu (10/4).
Tersangka berinisial RA (34) itu sebelumnya terus dilakukan pemantauan oleh petugas karena diinformasikan oleh masyarakat dia sebagai pengedar.
Hasil penyelidikan polisi, didapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku di sekitar kediamannya di Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.
"Setelah ditunggu cukup lama, namun calon pembeli tidak juga muncul. Kami pun memutuskan melakukan penyergapan di rumah tersangka setelah diyakini ada barang bukti disimpannya," beber Kamaruddin yang menyampaikan ke media mewakili Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan.

Keyakinan polisi pun terbukti benar. Tersangka menyimpan sabu di rumahnya dalam jumlah cukup besar untuk diedarkan.
Lima paket siap edar tersebut, terdiri dari satu paket dengan berat 4,98 gram, satu paket 0,87 gram, satu paket dengan berat 0,91 gram, satu paket 0,97 gram serta satu paket 0,96 gram.
"Tersangka kami jerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kamaruddin.
Pewarta: FirmanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.