Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi veteran dan keluarga pahlawan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang ada di Jakarta.
"Saya sampaikan di antara Bapak/Ibu sekalian bahwa nanti pengumuman resminya menyusul. Tapi mulai tahun ini, semua keluarga dan tiga generasi di bawahnya yang masih menempati rumah yang sama dari para pejuang kemerdekaan dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," kata Anies saat pelantikan Badan Pembudayaan Kejuangan 45, Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2019-2024 di Balaikota DKI, Selasa.
Pembebasan PBB merupakan kebijakan yang didasarkan fakta bahwa rumah para pejuang kemerdekaan pada awalnya merupakan hunian sederhana di Jakarta. Seiring perkembangan ibu kota, sebagian rumah kemudian berada di wilayah elit dengan nilai PBB yang dirasa membebani para veteran maupun keluarganya.
"Saya sampaikan kepada semua. Justru sebaliknya, negeri ini berhutang kepada keluarga-keluarga itu. Bukan kebalik, malah justru negeri ini mengusir keluarga-keluarga yang dulu berjuang setengah mati," kata Anies.
Dia yakin dengan kebijakan dibebaskannya dari pajak, pejuang dan semua veteran sampai tiga generasi--asal menempati tempat yang sama---rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial.
Gubernur berharap kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengurus Badan Pembudayaan Kejuangan 45, Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi DKI Jakarta dapat terus terjalin baik.
"Harapan saya, organisasi ini teruslah menjaga nama baik dan nama besar itu. Tunjukkan sikap, tunjukkan cara bertindak yang mencerminkan semangat para pejuang. Karena hari ini kita membutuhkan rujukan. Kita membutuhkan contoh-contoh orang-orang yang bisa menjadi preferensi bagi kita semua. Organisasi yang bisa menjadi referensi," kata Anies.