"Reklamasi bekas galian hendaknya sesegera mungkin guna menghindari dampak negatif, jangan menunggu pascatambang," ujarnya kepada wartawan yang tergabung dalam "Journalist Parliament Community" (JPC) Kalsel, di Banjarmasin, Kamis.
Oleh sebab itu, politisi muda Partai Demokrat tersebut tidak sependapat dengan sikap dari sebagian pengusaha pertambangan, yang tidak mau mereklamasi bekas galian sesegera mungkin atau menunggu pascatambang.
"Kalau menunggu pascatambang baru mereklamasi bekas galian dikhawatirkan bisa menimbulkan bencana yang sama-sama tidak kita inginkan," kata mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalsel itu.
Selain itu, katanya, jika dibiarkan kegiatan reklamasi itu bisa terabaikan, sehingga kondisi lahan tambah kritis dan ekosistem kurang terjaga dengan baik.
Sebelumnya dalam pertemuan dengan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel yang membahas raperda tentang reklamasi di Banjarmasin, 5 November 2012, sejumlah pengusaha pertambangan terkesan enggan melaksanakan reklamasi bekas galian sesegera mungkin.
Beberapa perusahaan pertambangan yang sebagian besar bergerak di bidang usaha batu bara itu menyatakan, baru akan melaksanakan reklamasi bekas galian pada pascatambang.
Alasan baru reklamasi pada pascatambang, karena masih mau menambang lagi di lubang yang mereka tinggalkan, sehingga kalau bekas galian tersebut ditutup akan menimbulkan biaya tinggi.
Di Kalsel terdapat ratusan perusahaan pertambangan batu bara, baik selaku pemegang Perjanjian Kerja sama Penambangan Batu Bara (PKP2B) yang perizinannya dikeluarkan pemerintah pusat maupun kuasa pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Namun baru sebagian kecil dari perusahaan pertambangan tersebut yang melakukan reklamasi bekas galian tambang, dan hasilnya pun belum maksimal," kata Ketua Pansus I DPRD Kalsel H Puar Junaidi.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.