Kasus dugaan korupsi rumah susun sewa (Rusunawa) III yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarmasin beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.


Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pelimpahan kasus tersebut dikarenakan pemberkasan dan administrasi dakwaan sudah selesai dibuat dan berkas dinyatakan telah lengkap.

Pelimpahan berkas dugaan korupsi Rusunawa III itu dilakukan oleh pihak penyidik dari Kejaksaan pada Jumat (2/11) ke Pengadilan Negeri seterusnya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menyerahkan berkas acara pemeriksaan dugaan korupsi rusunawa III itu, penyidik juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya.

"Perkara Rusunawa III telah selesai dan sudah kita limpahkan, sekarang menjadi penahanan menjadi kewenangan pihak Pengadilan terhadap tersangka maupun barang bukti," tuturnya kepada ANTARA.

Firdaus terus mengatakan, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah guna pembangunan rusunawa III itu yang diserahkan ke Pengadilan atas nama Sirajuddin yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan di Pemerintah Kota Banjarmasin.

Yang mana dari hasil pemeriksaan pihak BPKP perbuatan tersangka terbukti secara sah adanya perbuatan melawan hukum dan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 196 juta lebih.

"Tersangka pada saat di Kejaksaan mendapat penetapan sebagai tahanan kota, sedang untuk saat ini perkara itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan, jadi status penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Pengadilan," ucap pria yang akrab dengan wartawan itu.

Untuk diketahui tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Rusunawa III, saat ini baru satu orang yang telah dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

  "Tidak menutup kemungkinan nantinya tersangka kasus rusunawa III itu akan bertambah apabila dikemudian hari ditemukan alat dan barang bukti lainnya," terang orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Banjarmasin itu./D.
(T.KR-SYO/B/H005/H005) 07-11-2012 13:11:46


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026