Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan mensosialisasikan Raperda Tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif atau yang populer disebut Raperda narkoba.

Sosialisasi Raperda narkoba tersebut pada kesempatan pertama di Kabupaten Balangan, dalam rangkaian kunjungan kerja komisi-komisi dalam daerah Kalsel, ujar Ketua Komisi I DPRD tingkat provinsi itu, H Achmad Bisung, di Banjarmasin, Minggu.

"Kami sengaja menyosialisasikan Raperda narkoba, dengan harapan saat menjadi peraturan daerah (Perda) nanti tidak masalah, bahkan semua elemen masyarakat turut berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan peraturan tersebut," tandasnya menjawab ANTARA Kalsel.

Karena, menurut politisi senior Partai Demokrat itu, peredaaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama agar generasi bangsa terhindar dari "barang haram" tersebut.

"Sebab sebagaimana kita ketahui bersama, dampak negatif dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bukan cuma merusak generasi bangsa, tapi bisa membuat disintegrasi bangsa," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode dari Demokrat itu.

"Apalagi Kalsel berada dalam lima besar kasus narkoba se Indonesia. Keadaan tersebut sungguh ironis dan memprihatinkan dalam tatanan kemasyarakatan Kalsel yang terkenal agamis, dan sebagian besar merupakan kaum muslim," lanjutnya.

Dalam pembahasan Raperda narkoba tersebut, selain berkonsultasi dengan instansi terkait tingkat pusat, DPRD Kalsel juga melibatkan berbagai instansi tingkat provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se Kalsel.

"Ketika kita berkonsultasi dengan Badan Narkoba Nasional (BNN) dan pihak Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri), mereka menyambut positif atas Raperda narkoba, yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel," demikian Bisung.

Raperda narkoba atas usul Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), yang bertujuan antara untuk melindungai generasi bangsa dari pengaruh barang berbahaya tersebut, baik terhadap jasmani maupun rohani. C


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026