Banjarbaru (ANTARA) - Sebanyak 125,39 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru dengan cara diblender.
"Barang bukti narkotika ini hasil pengungkapan beberapa minggu terakhir di bulan Februari," terang Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina di Banjarbaru, Kamis.
Dikatakannya, selain kristal putih sabu-sabu, ada juga 10 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 3,6 gram juga turut dihancurkan menggunakan mesin blender yang dilarutkan dengan air.
Lima tersangka turut dihadirkan menyaksikan narkoba yang mereka edarkan dimusnahkan. Di antaranya tiga pengedar asal Banjarmasin yang ditangkap akhir Januari lalu dengan barang bukti 123 gram sabu-sabu dan 17 butir ekstasi.
"Tangkapan besar terakhir kita hasil pengembangan pengedar di Banjarmasin yang memasok sabu-sabu kepada pengedar di Banjarbaru," beber Elche kepada Kantor Berita Antara.
Acara pemusnahan sendiri dipimpin Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Mujiono yang mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Turut hadir juga Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis, perwakilan BNK Kota Banjarbaru, perwakilan Pengadilan Negeri Banjarbaru serta penasehat hukum tersangka dan juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarbaru KH Nahfiah Muhja.
Mujiono terus mengatakan, dalam kurun waktu satu bulan Satresnarkoba Polres Banjarbaru sudah melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti narkoba.
"Di pertengahan bulan Januari 2019, kami sudah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu ons lebih, sekarang kami memusnahkan lagi sebanyak 125,39 gram sabu-sabu dan 10 butir ekstasi," katanya.
Mujiono juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memerangi dan mencegah peredaran narkoba di Kota Banjarbaru, sehingga Banjarbaru menjadi kota bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
125,39 gram sabu-sabu diblender
Kamis, 28 Februari 2019 19:21 WIB
Barang bukti narkotika ini hasil pengungkapan beberapa minggu terakhir di bulan Februari