Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan disarankan agar segera melakukan "pemutihan" terhadap aset daerah yang bermasalah, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Saran dari Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel H Achmad Bisung, di Banjarmasin, Rabu, sesudah komisinya melakukan studi banding ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi aset daerah itu mengaku, tak banyak perolehan studi banding ke provinsi yang bertetangga dengan negeri jiran Malaysia dan Singapura tersebut, akhir pekan lalu.
"Karena permasalahan aset daerah pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri juga tidak jauh berbeda dengan kita," ujar politisi senior Partai Demokrat itu menjawab ANTARA Kalsel.
Sebagai contoh, di Kota Batam, pemerintah daerah setempat tak bisa leluasa membangun sarana dan prasarana pemerintahan, karena lahan atau tanahnya masih dalam penguasaan Otorita Batam.
Begitu pula saat masih dalam satu Provinsi Riau (Riau Daratan), ada aset yang belum diserahkan secara resmi atau sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku, kepada Pemprov Kepri.
"Namun ada yang menarik dan bisa menjadi acuan bagi kita, yaitu mengenai pemutihan aset daerah yang bermasalah, dan penyelesaian persoalannya terus berlarut-larut," tutur anggota DPRD Kalsel dua periode dari Demokrat tersebut.
Ia berharap, dengan pemutihan itu, Pemprov Kalsel bisa menertibkan dan menata kembali aset daerah secara baik dan besar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemutihan dimaksud secara bertahap, terutama terhadap aset daerah bergerak, yang permasalahannya tidak terlalu prinsipil, seperti kendaraan bermotor yang masih ada, tapi tak bisa berfungsi lagi," sarannya.
 "Sebab selama persoalan aset daerah belum bisa terselesaikan secara tuntas, sesuai ketentuan yang berlaku, maka sulit bagi Pemprov Kalsel untuk mendapatkan opini `Wajar Tanpa Pengecualian` (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," demikian Achmad Bisung./D.
(T.KR-SHN/B/S006/S006) 03-10-2012 14:35:02
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.