Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka pemerasan dan pengancaman ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Timur karena membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.200.000," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial HR (37) awalnya bertemu korban Jumiati (54) di
di warung Ayam Mega Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Selasa (12/2) sore.
Menurut keterangan korban, saat itu dia dan pelaku ada janji untuk bertemu di TKP bahwa korban akan membayar atau mencicil hutang kepada pelaku.
Kemudian pada saat korban bertemu, pelaku langsung marah-marah dan meminjam handphone korban dengan alasan pelaku mau menunjukan SMS pelaku ke korban.
Tak berapa lama pelaku menelpon seseorang perempuan untuk datang, dan pada saat perempuan tersebut datang pelaku langsung membawa sepeda motor korban yang di parkir di halaman warung tersebut.
"Pada saat itu posisi kunci memang masih menempel di sepeda motor dan pelaku langsung kabur," papar Timuryono.
Mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui beralamat di Jalan Pemangkih Laut, Komplek Bumi Wahyu Utama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
"Tersangka dijerat pidana pemerasan dan perampasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP," tandas Timuryono.