Hingga kini baru sekitar 12 persen dari 470 perusahaan di Kalimantan Selatan yang dilakukan penilaian terhadap kondisi lingkungan hidup atau proper baik dari pusat maupun daerah.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel Ikhlas di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, sedikitnya jumlah perusahaan yang diproper itu antara lain karena minimnya dana untuk melakukan penilaian tersebut.
Selain itu, tambah dia, juga keterbatasan sumber daya manusia yang bisa melakukan penilaian atau proper, penilai harus memiliki sertifikasi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Sampai saat ini baru sekitar 60 perusahaan dari 470 perusahaan yang kita lakukan penilaian terhadap lingkungan hidup," katanya.
Pada tahun ini, kata dia, pihaknya akan kembali melakukan proper daerah kepada sepeluh perusahaan di Kalsel baik tambang, perkebunan dan lainnya dimana jumlah tersebut turun dibanding 2011 sebanyak 20 perusahaan.
Sedangkan untuk nasional, tambah dia, direncanakan sekitar 40 perusahaan yang akan dilakukan proper atau naik dibanding 2011 yang hanya sekitar 19 perusahaan.
Khusus hasil proper secara nasional pada 2011, kata dia, yaitu lima perusahaan di Kalimantan Selatan mendapatkan penilaian dengan kategori warna hijau dari tim lingkungan hidup pusat yang melakukan penilaian pada 2010 hingga 2011.
Dari 19 perusahaan tersebut sebanyak lima perusahaan mendapatkan proper hijau yaitu telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev).
Kelima perusahaan itu adalah, PT Arutmin wilayah Tanjung Serdang, Arutmin wilayah Senakin dan PT Arutmin wilayah Tanahlaut, kemudian PT Adaro, dan PT Silo Kotabaru.
Sedangkan hasil penilaian periode 2011 hingga 2012, dalam proses dan diperkirakan akan diumumkan pada awal 2013 bertepatan dengan peringatan hari lingkungan hidup se dunia.
Dibanding tahun-tahun sebelumnya, kondisi pengelolaan lingkungan di Kalsel terus membaik, sehingga diharapkan hal tersebut akan mampu menekan kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi seiring dengan perkembangan industri di Kalsel.
"Pada saat perusahaan tersebut mendapatkan penilaian merah, maka sulit berkembang, selain tidak mendapatkan kepercayaan internasional juga sulit mengajukan kredit bank," kata Ikhlas.
Terdapat enam warna lambang penilaian lingkungan yaitu, warna emas berarti perusahaan telah secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan (environmental exellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Kemudian hijau dan biru sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya merah yaitu upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terakhir adalah hitam yang diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
 "Bersyukur Kalsel tidak ada yang mendapatkan proper hitam," katanya./B/D
(T.U004/B/Z002/Z002) 11-09-2012 21:37:47
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026