"Kalau hasil Pemilu 2009, kami sudah tiga besar, maka Pemilu 2014 ingin meningkat lagi menjadi dua besar," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kalsel Ibnu Sina, di Banjarmasin, Kamis.
"Untuk menjadi dua besar, kami terus melakukan konsulidasi serta kerja keras" lanjut usai menyerahkan berkas kepengurusan dan keanggotaan PKS Kalsel kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi setempat.
Mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 Tahun 2012, yang mengharuskan verifikasi terhadap semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, dia menyatakan, ketentuan tersebut tidak menjadi masalah bagi partainya.
"Pada prinsipnya kami di daerah juga siap menghadapi dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pusutan MK 52/2012," tandasnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.
"Oleh karenanya, seperti persyaratan keanggotaan minimal 3.600 orang, kami menyerahkan ke KPUD Kalsel sebanyak 5.000 kartu tanda anggota (KTA) untuk diverifikasi," demikian Ibnu Sina.
Sementara itu, Ketua KPUD Kalsel H Mirhan mengatakan, berdasarkan putusan MK 52/2012, semua parpol peserta Pemilu 2014 harus melalui proses verifikasi, baik yang baru maupun pemenangan Pemilu 2009 atau sudah mendapatkan kursi di DPR-RI.
"Verifikasi tersebut dimaksudkan, demi keadilan, sehingga kedudukan semua parpol peserta Pemilu 2014, sama. Karenanya parpol lamapun kalau tak lolos verifikasi bisa tidak diperkenankan ikut Pemilu 2014," tandasnya.
Mengenai penyerahan berkas kepengurusan dan keanggotaan pada tingkat provinsi ke KPUD setempat, dia menyatakan, hal tersebut bukan sesuatu yang mutlak.
"Karena pendaftaran parpol peserta Pemilu 2014 dilakukan di KPU RI (pada tingkat pusat). KPUD provinsi dan kabupaten/kota hanya bertugas untuk memverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Di KPUD Kalsel hingga Kamis siang sebanyak 11 parpol tingkat provinsi yang sudah menyerahkan berkas kepengurusan dan keanggotaannya untuk diverifikasi, yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
Kemudian PPN, PKPI, Partai Kongres, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kedaulatan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.