Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel akan ditutup karena masih menerapkan sistem open dumping atau pengelolaan sampah dengan cara terbuka.
Padahal Kementerian Lingkungan Hidup, melarang sistem open dumping dengan alasan dapat berdampak pada pencemaran lingkungan dan pemanasan global, kata Kabid Lingkungan dan Persampahan, Distakober Tabalong, Suhendar.
“2013 ditargetkan semua TPA yang menerapkan sistem open dumping harus ditutup termasuk TPA di Desa Maburai dan kita akan membuat TPA yang baru yang sesuai undang-undang persampahan,†jelas Suhendar, di Tanjung, Rabu (12/1).
Dijelaskan, Distakober sendiri tengah membuat Detail Engineering Desain (DED) untuk keperluan pembuatan TPA baru yang lebih ramah lingkungan dengan menerapkan sistem sanitary landfill atau tertutup dan contro landfill
Untuk membuat TPA baru tandas Suhendar, memang menelan dana cukup besar yakni, sekitar Rp20 miliar termasuk pengadaan fasilitas dan sarananya.
“Kita akan menyiapkan lahan sekitar 10 hektare untuk TPA baru dan diperkirakan memerlukan dana sebesar Rp20 miliar termasuk pengadaan fasilitas dan sarana di TPA,†tambahnya.(mia*c)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.