Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 28 kasus atau Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 37 orangBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama satu bulan periode Desember 2018 sampai pertengahan Januari 2019.
Sebanyak 3.012,82 gram atau 3 kilogram lebih sabu dan 504,5 butir ekstasi serta 1.749 butir obat daftar G dimusnahkan dengan cara diblender.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 28 kasus atau Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 37 orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, Selasa (29/1).

Sedangkan untuk tiga sindikat jaringan yang baru-baru ini diungkap, belum termasuk dalam barang bukti pemusnahan tersebut.
Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin memimpin pemusnahan di Loby Mapolda Kalsel
dengan dihadiri sejumlah unsur seperti BNNP, Kemenkumham Kalsel serta Balai Besar POM Banjarmasin. Seperti diketahui, ada tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada akhir tahun lalu.
Pertama, Subdit 2 Ditresnarkoba menangkap dua bersaudara kembar karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram lebih. Tersangka merupakan jaringan internasional yang biasanya memasok narkotika asal Malaysia ke Banjarmasin melalui jalur Sumatera dan Jawa.
Selain menangkap si kembar tersebut, dalam mengantisipasi tahun baru, Ditresnarkoba Polda Kalsel yang mengadakan kegiatan kepolisian ditingkatkan, juga berhasil menggagalkan peredaran sabu 204,92 gram dan 30 butir ekstasi dari Subdit 3 serta 141,26 gram sabu dan 86 ekstasi hasil tangkapan Subdit 1.
Pewarta: FirmanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.