Komisi-komisi DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2012 dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku mitra kerja.


Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP, Selasa (14/8) lalu mengatakan, pembahasan yang dilakukan DPRD melalui Komisi-komisi tersebut menindaklanjuti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2012 yang disampaikan bupati.

Hal tersebut dimaksudkan agar anggaran yang disediakan pada 2012 dapat direalisasikan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

Selain itu, adanya pos-pos kegiatan yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu adanya penambahan dan pengurangan anggaran agar kegiatanya dapat tercapai dan terlaksana dengan baik.

"Ada sebagian pos kegiatan di SKPD yang anggarannya cukup besar, namun kegiatan yang dilakukan sedikit, atau bahkan tidak ada, ini perlu adanya pengurangan," ujarnya.

Menurutnya, dalam KUA PPAS ini, pihaknya menekankan, sesungguhnya Pemerintah Daerah dalam merencanakan kebijakan umum anggaran tidak menyimpang dari kebijakan umum yang telah ditetapkan pada APBD murni.

Selain itu, perkembangan yang perlu disikapi, dimungkinkan APBD murni, KUA masih dianggap belum sempurna dan efektif boleh dilakukan perubahan untuk kebijakan anggaran perubahan.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kotabaru Mahyudiansyah MAP, mengatakan, sebenarnya anggaran yang diberikan kepada SKPD tetap atau tidak bertambah hanya ada pergeseran anggaran dari pos kegiatan.

"Bahkan ada anggaran yang diberikan tersebut dikurangi untuk menutupi kegiatan yang lain," katanya.

  Hal itu dilakukan agar anggaran yang telah disediakan tidak terkesan mubazir, sehingga dapat diberikan kepada pos kegiatan lain yang masih terjadi kekurangan/C/D. 


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026