Dari jaringan ini kami sita satu paket sabu dengan berat 50,43 gramBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan pengedar yang melibatkan seorang oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan dan juga narapidana (napi).
"Dari jaringan ini kami sita satu paket sabu dengan berat 50,43 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana.
Dikatakannya, pengungkapan peredaran yang dikendalikan dari dalam Lapas tersebut, bermula dari informasi yang diterima petugas jika ada seorang oknum sipir kerap melayani penjualan sabu.
Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi mengendus adanya rencana transaksi yang dilakukan sang sipir pada Senin (21/1).
Hingga dilakukan pemantauan di lokasi yang disinyalir jadi tempat transaksi dan awalnya petugas menangkap tersangka RS (42) dengan barang bukti sabu 50,43 gram.

Kemudian hasil pengakuan DP, dia memesan kerap memesan sabu kepada HA (28), seorang warga binaan Lapas Kelas III Banjarbaru.
Karena sudah lengkap barang bukti maka ketiga pelaku budak sabu-sabu itu langsung digiring ke Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi ketiga tersangka ini adalah satu jaringan dan dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas perwira menengah Polri itu.
Pewarta: FirmanEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.