Selain sabu-sabu 46 paket dengan berat kotor 102,92 gram, turut dimusnahkan juga delapan butir ekstasi dan 253 obat Daftar G merek Zenith
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 102,92 gram sabu-sabu diblender untuk dimusnahkan dari barang bukti hasil sitaan pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

"Selain sabu-sabu sebanyak 46 paket dengan berat kotor 102,92 gram, turut dimusnahkan juga delapan butir ekstasi dan 253 obat Daftar G merek Zenith," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari delapan kasus dan 14 tersangka yang ditahan.

Daryanto juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti Narkoba bisa dilakukan penyidik Polri setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan dari Kejaksaan. 

"Jadi barang bukti sudah disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan nantinya," jelasnya.
Mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, Daryanto pun menegaskan jika pemusnahan juga dimaksudkan guna menghindari hal-hal tak diinginkan seperti penyelewengan barang bukti dan sebagainya.

"Semuanya harus transparan dari awal penangkapan. Kami ekspos ke media selain laporan ke jaksa untuk penerbitan SPDP. Kemudian pemusnahan juga terbuka disaksikan sejumlah pihak terkait," tandasnya.

Pemusnahan sendiri digelar di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel. Para tersangka turut dihadirkan.

Sedangkan sejumlah unsur juga hadir seperti Kejaksaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.

Pewarta: Firman
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026