"Dalam kaitan dengan mencari energi baru yang terbarukan tersebut, kami merasa perlu konsultasi dengan Dewan Energi Nasional," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Riswandi SIP di Banjarmasin sebelum berkonsultasi, Jumat.
Pasalnya, tutur anggota DPRD Kalsel tiga periode itu, di provinsi yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut selama ini masih banyak menggunakan sumber energi yang tidak bisa terbarukan.
"Oleh karena tidak bisa terbarukan, maka dipastikan pada saatnya nanti sumber energi tersebut akan habis," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSU) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu.
"Padahal energi merupakan kebutuhan, terlebih untuk membuat daerah lebih maju lagi," lanjut mantan pegawai Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) awal tahun 2000-an itu menjawab Antara Kalsel.
Oleh sebab itu pula, menurut Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi tersebut, sudah saatnya memikirkan atau berusaha mencari energi baru yang terbarukan.
Sehubungan dengan pemanfaatan dan atau mencari sumber energi baru tersebut, memerlukan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) agar tidak asal-asalan serta berdampak buruk, lanjut Ketua Fraksi PKS DPRD Kalsel itu.
"Dalam kaitan pembuatan Perda energi itu pula, kita perlu melakukan penjajakan pendahuluan di antaranya berkonsultasi dengan Dewan Energi Nasional," demikian Riswandi.
Pewarta: SukarliEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.