Selain kewajiban dari satuan kerja untuk mendaftarkan pekerjanya, hal ini juga perlu didukung dari pemahaman setiap pekerja akan pentingnya terdaftar menjadi peserta JKN-KIS
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebagai upaya percepatan capaian kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gencar menyosialisasikan program JKN-KIS kepada berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pentingnya menjadi peserta JKN-KIS.

Kali ini BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin menggelar kegiatan sosialisasi kepada tenaga kontrak yang bekerja di RSUD dr. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin, Rabu .

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Henny dalam sambutannya menjelaskan bahwa pentingnya memiliki jaminan kesehatan bagi setiap individu dan itu semua merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga Indonesia, tak terkecuali bagi tenaga kontrak.

“Sudah merupakan kewajiban bagi setiap orang untuk terdaftar menjadi peserta JKN-KIS, sedangkan bagi pekerja termasuk tenaga kontrak, hal itu merupakan tanggungjawab pemberi kerja/satuan kerja untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS,” jelas Henny.

Seperti yang dijelaskan di Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa setiap lembaga swasta maupun instansi negara wajib pendaftarkan seluruh pekerjanya tak terkecuali tenaga kontraknya untuk menjadi peserta JKN-KIS.

Dalam kasus ini, tenaga kontrak yang bekerja di RSUD dr. Moch. Ansari Saleh dapat didaftarkan secara kolektif melalui sektor Pegawai Pemerintah Non PegawaiNegeri (PPNPN).

“Selain kewajiban dari satuan kerja untuk mendaftarkan pekerjanya, hal ini juga perlu didukung dari pemahaman setiap pekerja akan pentingnya terdaftar menjadi peserta JKN-KIS," katanya.

Masih sering ditemukan penolakan dari pekerja untuk tidak mendaftarkan dirinya menjadi peserta JKN-KIS dikarenakan mereka telah terdaftar sebelumnya bersama keluarganya.Telah diterangkan dengan jelas di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 apabila masing-masing keluarga merupakan pekerja, wajib didaftarkan oleh masing-masing pemberikerja dan membayarkan iuran.

Oleh karenanya melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi setiap pekerja, tak terkecuali tenaga kontrak karena ini juga berkaitan dengan kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS, serta kewajiban pekerja untuk membayarkan iurannya,” tambah Henny.

Pada sosialisasi tersebut dijelaskan pula teknis pendaftaran pekerja melalui sektor PPNPN dan mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan.

Besaran iuran tersebut akan dipotong sebanyak 5% dariupah PPNPN dengan rincian 3% akan dibayarkan pemerintah melalui satuan kerja dan 2% kan dipotong melalui upah pekerja dimana iuran tersebut sudah menanggung pula 1 (satu) orang suami/istri dan 3 (tiga) orang anak./f

Pewarta: .
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026