Jam kerja Pegawai Negeri Sipil(PNS) lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin,Kalimantan Selatan, selama bulan Ramadhan 1433 Hijriah terjadi perubahan.
jam kerja PNS Pemkot disesuaikan dengan kondisi fisik pegawai saat berpuasa, jika biasa jam kerja PNS dimulai pada pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 16.00 Wita, maka Ramadhan nanti, masuk sedikit lebih lambat, dan pulang sedikit lebih cepat, ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, H Zulfadli Gazali kepada wartawan di balaikota Banjarmasin, Selasa.
Rencana pemberlakuan penyesuaian jam kerja tersebut akan dimulai sejak awal Ramadhan 1433 Hijriah nanti hingga berakhir.
Sedangkan, untuk hari Jumat yang biasanya diisi dengan kegiatan Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) di pagi hari, akan ditiadakan.
Terkait antisipasi dan pengawasan disiplin pegawai selama Ramadhan, belum secara khusus dibicarakan, namun tetap akan dilakukan koordinasi secara intens kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, terutama kehadiran setiap hari kerja.
Selain itu tegas Zulfadli, sanksi yang akan diberikan kepada para pegawai yang terbukti melanggar disiplin sesuai PP 53 tentang disiplin PNS.
Jika libur tanpa keterangan 1-5 hari akan diberikan teguran lisan, 6-10 hari teguran tertulis, 11-15 hari pernyataan tidak puas secara tertulis, sedangkan 15 hari ke atas diberikan sanksi bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat sampai proses pemecatan sebagai PNS jika lebih dari 64 hari.
"Sekarang ini jangankan mangkir kerja berturut-turut, berselang-selang hari juga bakal kena sanksi, langsung berjalan komulatif setahun," ungkapnya.
Ditambahkannya, sepanjang tahun 2011 tadi, masih ada saja sejumlah PNS yang mendapatkan sanksi beragam, namun ia tidak menyebutkan secara gamblang./D/D
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.