Akibat dari kebijakan tersebut, harga gula pasir di pasaran Banjarmasin atau Kalimantan Selatan menjadi mahal, ujar Ketua Komisi II DPRD provinsi itu, Muhammad Ihsanudin, di Banjarmasin, Senin.
"Dari keterangan yang kami terima, mahalnya harga gula pasir di pasaran Kalsel, bukan karena ketiadaan atau kelangkaan barang dagangan tersebut, tapi disebabkan kebijakan Kemendag," katanya setelah rapat kerja dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi setempat.
"Mengapa harga eceran gula pasir pada tingkat konsumen di Kalsel sampai Rp15.000/kg? Karena harga jual pada tingkat distributor di Jawa sudah Rp13.500/kg," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sedangkan bagi Kalsel belakangan ini hampir tak ada pilihan lain, kecuali tergantung pada produsen atau distributor gula pasir dari Jawa, terutama Jawa Timur (Jatim) yang kini sedang masim giling tebu, lanjut wakil rakyat dari PKS yang berpendidikan akuntan tersebut.
"Jadi, Kalsel sekarang bukan mengalami kelangkaan gula pasir melainkan harga pada tingkat distributor di Jawa sudah tinggi, sehingga pedagang di Kalsel mau tidak mau turut menaikkan harga jual," tandasnya.
Padahal sebelumnya atau tahun 2011, pedagang gula pasir Kalsel masih bisa mendatangkan bahan kebutuhan pokok tersebut dari Makassar Tene, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tapi karena Makassar Tene kena sanksi dari Kemendag, maka pedagang banua kita tidak bisa lagi memasok barang dagangan tersebut dari `negeri Sultan Hasanuddin` yang dijuluki ayam jago dari timur (Sulsel) itu," tandasnya.
Oleh sebab itu, Komisi II DPRD Kalsel kembali bermaksud ke Kemendag, guna meminta keadilan dalam permasalahan gula pasir, jangan cuma memikirkan kepentingan produsen atau distributor di Jawa saja.
Sebagai contoh, biaya produksi gula pasir tahun 2011 sebesar Rp7.000/kg dan 2012 menjadi Rp8.100/kg atau naik Rp1.100/kg, ungkapnya didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Burhanuddin dari Partai Bintang Reformasi (PBR).
"Kalau melihat perhitungan tersebut, semestinya harga gula pasir di pasaran, seperti Kalsel paling tinggi sekitar Rp10.000/kg, bukan Rp15.000/kg," demikian Ihsanudin. C
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.