"Penutupan tempat hiburan malam tersebut sesuai dengan peraturan daerah (Perda)," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin H Ahmadi Syukranapis di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, penutupan tersebut juga untuk menghormati bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah.
"Saya berharap kesucian bulan Ramadhan dijaga dengan baik, jangan sampai ada kegiatan yang bisa mengganggu ibadah," katanya.
Tempat hiburan malam yang ditutup antara lain diskotek, pub, dan karoke, kalau perlu rumah biliar juga ditutup.
Menurut dia, seluruh umat di dunia menghormati bulan Ramadhan, apalagi umat Islam di daerah ini jumlahnya banyak sehingga wajar jika Kementerian Agama Kota Banjarmasin memperhatikan persoalan itu.
"Kita menentang ada kegiatan yang bisa mengotori kesucian bulan puasa," katanya.
Ia juga mengimbau selama Ramadhan jangan sampai ada suara petasan karena akan mengganggu ibadah terutama shalat wajib maupun taraweh.
Ahmadi berharap seluruh pengurus masjid dan langgar membersihkan tempat ibadahnya masing-masing untuk menyambut bulan yang penuh rahmat dari Allah SWT itu.C
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.