Dua kakak beradik tertangkap menyimpan puluhan butir ekstasi jenis inek dan enam paket sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan dirumah mereka.

Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur, Kompol Arif Hidayat melalui Kanit Reskrim, Ipda Pol Nur Rochim SH di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, tertangkapnya kedua saudara itu hasil informasi masyarakat.

"Berdsarkan  informasi masyarakat  di tempat tinggal mereka sering terjadi transaksi narkoba, dan kita langsung melakukan penyelidikan," katanya.

Hasilnya, kata dia,  polisi membekuk dua bersaudara dengan inisial  MD alias Darsah (43) dan DW alias Awi (37) di rumahnya dikawasan jalan Ratu Zaleha  Banjarmasin Timur.

Kedua saudara kandung itu ditangkap pihak Polsekta Banjarmasin Timur pada Kamis (5/7) dini hari sekitar pukul 03.00 wita saat mereka sedang santai didalam rumahnya.

Awalnya, penggeledahan dilakukan di kamar Darsah, dan ditemukan barang bukti sekitar 50 butir obat yang diduga ekstasi jenis inek warna kuning tanpa logo dan enam paket sabu-sabu.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan kekamar Awi adik dari Darsah, dan polisi juga menemukan satu butir obat yang diduga ekstasi seperti  yang ditemukan di kamar Darsah. Sebelumnya juga menemukan beberapa pipet kaca alat penghisab sabu-sabu.

"Keduanya telah kita tetapkan  sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur pria berbalok satu di pundaknya itu.

Sementara Darsah menuturkan, bahwa semua inek dan sabu-sabu serta yang ditemukan di kamar Awi itu adalah kepunyaannya yang tertinggal saat mau berangkat kerja.

Darsah juga mengakui bahwa dia mendapatkan puluhan barang haram tersebut dari seseorang waktu berkenalan di tempat hiburan malam hotel Arya Barito Banjarmasin.

"Kemungkinan pemberi barang itu minta diedarkan dikawasan tempat hiburan malam Arya Barito karena saya kerja ditempat itu, tapi saya tidak berani melakukan itu tapi tetap saja dipaksanya dengan mengasih barang tersebut," tutur pria duda beranak tiga itu.




: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026