Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry melantikan kepengurusan Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) HSS masa bakti 2018-2023, di Pendopo Kabupaten.
Ia mengatakan, agar pengurus PKK yang baru membina desa-desa terutama yang sudah pernah mengikuti lomba desa minimal tingkat kecamatan, sehingga bisa mendekati standar Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).
"Tugas pertama PKK dalam waktu segera adalah melakukan sosialisasi Imunisasi MR, karena dari data di lapangan angka kepedulian masyarakat HSS dalam melakukan Imunisasi MR terhadap anak-anaknya masih sangat minim yakni baru 33%," katanya.
Baca juga: Hj Isnaniah Achmad Fikry kembali pimpin PKK HSS
Dijelaskan dia, sementara waktu pelaksanaan imunisasi hanya sampai akhir bulan September tahun ini, bila pencapaian imunisasi 90% atau lebih baru bisa dikatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab HSS) berhasil melindungi warganya dari wabah Campak dan Rubella.Pengurus PKK Kabupaten HSS masa bakti 2018-2023 komposisinya terdiri dari, 50% pengurus lama dan 50% wajah baru dan ini sesuai dengan arahan ketua TP PKK Provinsi Kalsel saat pelantikan Ketua TP. PKK HSS.
Komposisi kepengurusan TP PKK HSS sudah merangkum beberapa bidang keahlian, sehingga diharapkan bisa lebih banyak memberikan manfaat dan peran di masyarakat, khususnya dalam mensejahterakan keluarga.
Sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) yang diemban pengurus TPK PKK Kabupaten adalah melakukan supervisi atau pembinaan ke PKK Kecamatan dan Desa yang ada di wilayah HSS.
Baca juga: PKK HSS Peringati HKG Ke-46
Dalam kesempatan ini diserahkan pula penghargaan dan kenang-kenangan kepada para pengurus TP PKK HSS Periode 2008-2013, yang langsung diserahkan oleh Ketua TP PKK HSS Hj. Isnaniah Achmad Fikry.
Turut berhadir, Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, Dandim 1003 Kandangan Letkol Infanteri Suhardi Aji Sriwiyanto, para kepala OPD, perwakilan PKK Provinsi Kalsel, para camat, pengurus GOW HSS, dan Ketua TP PKK Kecamatan serta Desa se Kabupaten HSS.