Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Pangeran Iberahim SHI mengemukakan itu di Banjarmasin, Kamis sehubungan akan lowongnya jabatan Wakil Bupati (Wabup) HST.
Pasalnya dalam waktu tidak terlalu lama lagi kemungkinan vonis terhadap Bupati HST nonaktif yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan terlibat kasus suap proyek di kabupaten itu, tuturnya.
"Dengan vonis Bupati HST nonaktif, H Abdul Latief, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai pengganti wakil bupati setempat, HA Chairansyah," lanjut mantan anggota DPRD Kalsel itu kepada wartawan di Banjarmasin.
"Kemudian dengan naiknya Chairansyah menjadi Bupati HST definitif, maka jabatan orang nomor dua di jajaran pemerintahan kabupaten (Pemkab) tersebut lowong, dan harus kita isi segera," ujar Ketua DPW PBB Kalsel dua periode itu.
Ia menerangkan, alasan PBB harus menyiapkan balon Wabup HST sebagai pengganti antarwaktu agar tidak sampai terjadi kevakuman di jajaran Pemkab
"Bumi Murakata" yang kini memiliki 11 wilayah kecamatan tersebut.
"Tampaknya ada empat orang yang berminat menjadi Wabup Bumi Murakata yang berlambangkan daerah dengan buler padi dan pohon karet tersebut," tuturnya tanpa menyebut nama yang bersangkutan.
"Kalau mereka serius, silakan mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB HST, kemudian disampaikan ke DPW Kalsel, untuk selanjutnya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP)," lanjutnya.
Ia menambahkan, mereka yang mendaftar sebagai balon Wabup HST tersebut akan menjalani "Fit and Profertes" (uji kelayakan dan kepatutan) terlebih dahulu.
"Mengapa PBB melaksanakan pendaftaran balon Wabup HST? Karena partai politik (parpol) besutan pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra itu juga pengusung pasangan Abd Latief dan Chairansyah untuk menjadi Bupati HST," demikian Iberahim.
Sementara dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati HST nonaktif, Abd Latief tersebut dengan hukuman delapan tahun penjara/kurungan.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.