Ditangkapnya RE mekanik bengkel atas laporan korban SW karena sepeda motornya diduga dibawa kabur RE, Jumat (27/7), sekitar pukul 00:30 Wib di Desa Tewah,
Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengamankan RE, mekanik bengkel, warga Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah karena membawa kabur sepeda motor SW.


"Ditangkapnya RE mekanik bengkel atas laporan korban SW karena sepeda motornya diduga dibawa kabur RE, Jumat (27/7), sekitar pukul 00:30 Wib di Desa Tewah," ujar Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani didamping Kasat Reskrim AKP Agus Rusdi Sukandar, di Pelaihari, Rabu (1/8).

Menurut dia, sebelum dibawa kabur sepeda motor milik korban SW, sepeda motor Honda Revo DA 5696 LM diperbaiki di bengkel sejak 26 Juni 2018 dan diambil tanggal 13 Juli 2018 tersebut tidak ada lagi di bengkel tersebut.

Atas perbuatan tersebut, jelas wakapolres, RE dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Selain mengamankan pelaku, Polres Tanah Laut juga mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan roda dua DA 5696 LM, satu buah sepeda motor DA 6941 TH dan satu set box body belakang Honda Revo," tandasnya.

Kemudian, terang dia, motif dari pelaku melakukan hal itu karena ingin memilik dan kebutuhan ekonomi.

 

Pewarta: Arianto
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026