Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Syahriani mengatakan, pihaknya optimistis pembebasan tanah bandara Syamsudin Noor tuntas akhir Juni 2012.

"Kami optimistis pembebasan tanah bandara tuntas pada akhir Juni karena hingga saat ini proses pembebasan terus berjalan dan sudah cukup banyak tanah yang berhasil dibebaskan," ujarnya di Banjarbaru, Sabtu.

Pernyataan Ketua P2T yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu menjawab keraguan kalangan anggota DPRD Banjarbaru yang meragukan pembebasan tanah bandara tuntas sesuai jadwal pada Juni 2012.

"Kami meragukan pembebasan tanah bisa tuntas sesuai target bulan Juni 2012 tetapi molor karena banyaknya masalah di lapangan sehingga harus segera diselesaikan," ujar anggota Komisi I DPRD Banjarbaru Bambang Ronie.

Menurut Syahriani, saat ini tanah yang berhasil dibebaskan seluas 10 hektare lebih dari total keseluruhan tanah yang rencananya dibebaskan untuk pengembangan bandara seluas 102 hektare.

Luasan tanah itu belum termasuk tanah milik Pemprov Kalsel seluas 16,2 hektare yang masuk dalam kawasan pembebasan dengan ganti rugi yang diperhitungkan bersama antara Pemprov dengan PT Angkasa Pura I.

"Proses pembebasan terus berjalan dan apabila terdapat tanah yang bermasalahan baik tumpang tindih bukti kepemilikan maupun ukurannya yang berbeda diselesaikan melalui tim mediasi yang sudah dibentuk," ungkapnya.

Disisi lain, ia mengakui masih terdapat sejumlah tanah yang bermasalah karena tumpang tindih kepemilikan dengan luasan yang cukup banyak sehingga mempengaruhi persentase luas tanah yang dibebaskan.

"Awalnya tanah yang diajukan pemilik pertama sah dan dilengkapi bukti sertifikat tidak bermasalah tetapi belakangan muncul tuntutan dari orang lain sehingga tidak bisa dibebaskan sebelum masalah selesai," ujarnya.

Padahal, kata dia, luasan tanah tersebut cukup banyak sehingga jika sudah dibebaskan maka luasan tanah semakin bertambah dan proses pembebasan bisa semakin lancar hingga pembangunan bandara bisa direalisasikan.

Dijelaskan, setiap permasalahan tumpang tindih disarankan melalui musyawarah yang difasilitasi tim mediasi tetapi jika tidak ada kata sepakat diarahkan untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

"Panitia hanya merekomendasikan pembayaran terhadap tanah yang sudah dinyatakan tidak bermasalah sehingga jika masih ada klaim atau gugatan dan dinilai bermasalah maka pembayarannya tidak bisa dilakukan," kata dia.

Sementara itu, bagi pemilik tanah yang belum bersedia menjual asetnya diharapkan mau melepaskan karena pengembangan bandara demi kemajuan Kalsel umumnya dan Kota Banjarbaru khususnya.












: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026