Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi. Targetnya akhir Desember nanti sudah selesai, mengingat tahun 2019 daerah kita menjadi salah satu yang dinilai Kemen-PANRB atas penerapan standar pelayanan publiknya,Marabahan, (Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan merupakan salah satu dari 240 daerah yang pelayanan publiknya akan dievaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).
Menghadapi penilaian di 2019 mendatang, Pemkab Batola melalui Bagian Organisasi melakukan berbagai persiapan yang salah satunya menggelar Workshop Standar Pelayanan Publik bagi SKPD seperti, kecamatan, puskesmas, DPMPTSP, RSUD Abdul Aziz, dan Disdukcapil, di Aula Mufakat Kantor Bupati Batola, Rabu (18/7).
Workshop Standar Pelayanan Publik itu menghadirkan narasumber HM Nasir, Kabid Ketatalaksanaan Biro Organisasi Sekretariat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Batola H Ibadurrahman mengatakan, tujuan digelarnya kegiatan untuk memberikan pembekalan bagi para peserta mengenai pedoman dan acuan dalam pemberian pelayanan yang baik dan sesuai standar ketentuan.
Dalam kaitan itu pula, sebut dia, para peserta yang berjumlah 50-an orang itu juga diberikan pengetahuan pelayanan yang sesuai ketentuan serta cara-cara penyusunannya.
Kabag Organisasi yang akrap disapa H Ibad itu menyebut, titik fokus workshop yang diberikan terkait kinerja pelayanan publik yang akan dilakukan evaluasi oleh Kemen-PANRB maupun pihak Ombudsman.
Karenanya, Kabag Organisasi itu berharap, setelah mengikuti workshop para peserta diwajibkan menyusun standar pelayanan, mempublikasikan dan menerapkannya kepada mitra layanan masing-masing unit kerja.
“Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi. Targetnya akhir Desember nanti sudah selesai, mengingat tahun 2019 daerah kita menjadi salah satu yang dinilai Kemen-PANRB atas penerapan standar pelayanan publiknya,” katanya.
Kabag Organisasi Pemkab Batola itu menambahkan, workshop yang digelar ini merupakan salah satu titik awal perbaikan kualitas pelayanan ke depan. Hal itu seiring RPJMD Pemkab Batola yang ditetap dengan Perda No.2/2018 yaitu selama lima tahun ke depan Batola harus memperbaiki tatakelola pelayanan.
Dalam arti, lanjutnya, selama lima tahun ke depan pelayanan yang diberikan harus lebih mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel sesuai amanat RPJMD Pemkab Batola 2017-2022 yang didukung Indikator Kinerja Utama (IKU) dimana salah satu indikatornya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang setiap tahun harus lebih baik.
“Secara operasional ini sudah dituangkan dalam Road Map Repormasi Birokrasi Pemkab Batola dan dikuatkan adanya Perbup No. 24/2018. Roadmap ini nanti mengatur cara operasional bagaimana penataan pelayanan selama lima tahun ke depan yakni dari tahun 2018-2022,” tukasnya.
Ibad menjelaskan, ada tiga sasaran dari pelaksanaan reformasi birokrasi lima tahun ke depan salah satunya yaitu pelayanan publik yang berkualitas, birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta birokrasi yang efektif dan efisien.
Untuk melakukan perubahan birokrasi, jelas dia, terdapat beberapa area yang harus dilakukan di samping juga harus melakukan beberapa penataan seperti perundang-undangan, memperkuat organisasi, tatalaksana, menata sistem manajemen SDM aparatur, memperkuat pengawasan, memperkuat akuntabilitas, menata dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan publik yang berkualitas ini akan menjadi sasaran yang akan menjadi wajah birokrasi kita lima tahun ke depan,” tutupnya.
Pewarta: AriantoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.