sanksi yang akan diberlakukan kepada mereka yang belum menjadi peserta BPJS juga tidak kalah berat, di antaranya dicabutnya hak mendapatkan pelayanan publik yang akan berlaku 1 Januari 2019Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Sedikitnya 53,96 persen atau sekitar 173.025 jiwa warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan hingga kini belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Padahal dalam ketentuannya, kepesertaan BPJS Kesehatan itu wajib, tidak bisa dibatalkan maupun diberhentikan, kecuali meninggal dunia, ini lebih saparuhnya belum ikut" kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Denny, di Kotabaru, Ahad.
Dalam Pasal 1 UU No 40 Tahun 2004 dijelaskan bahwa peserta jaminan sosial tersebut adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Khusus bagi masyarakat yang tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Denny menyebut, data terkini per 13 Juli 2018, masyarakat Kabupaten Kotabaru yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan baru 147.658 jiwa atau sekitar 46,04 persen.
Dari jumlah tersebut terdiri dari pensiunan sebanyak 2.493 jiwa, kemudian karyawan mencapai 52.895 jiwa, ASN/TNI/Polri sebanyak 18.000 jiwa, dan peserta mandiri terdata 21.394 jiwa.
Selanjutnya, kepesertaan yang ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jamkesmas sebanyak 47.733 jiwa dan yang ditanggung oleh Pemeritah Provinsi Kalsel sebanyak 1.604 jiwa.
Denny mengakui, data dan fakta tersebut menjadi kekhawatiran bagi legislatif, pasalnya lebih dari separo jumlah masyarakat Bumi Saijaan masih belum tercover oleh layanan BPJS Kesehatan.
"Bukan itu saja, tapi konsekuensi lain berupa sanksi yang akan diberlakukan kepada mereka yang belum menjadi peserta BPJS juga tidak kalah berat, di antaranya dicabutnya hak mendapatkan pelayanan publik yang akan berlaku 1 Januari 2019," tuturnya.
Sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik tertentu yang dikenakan kepada setiap orang, seperti pembuatan KTP, paspor, perizinan-perijinan di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sesuai Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial BPJS tersebut meliputi pengajuan IMB, SIM, Sertifikat Tanah, Paspor, STNK dan pelayanan lainya.
"Bukan itu saja, sanksi juga mengancam bagi kepala daerah setempat yang warganya tidak masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, mulai dari teguran tertulis, peringatan hingga pencopotan dari jabatannya," ungkapnya.
Dijelaskan Denny, yang menjadi landasan hukum atas penerapan kebijakan tersebut diantaranya UU No23 tahun 2014, UU No40 Tahun 2004, UU No4 tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9 dan Peraturan Presiden RI Nomor 111 Tahun 2013.
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.