Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rajuli mengatakan rapat pleno hasil perolehan suara enam TPS susulan  sudah diselesaikan  Selasa (3/7) malam.
   
"Hasil rapat pleno  perhitungan suara enam TPS di Kelurahan Belimbing Raya sudah kita serahkan ke KPU," jelas Rajuli.
   
Enam TPS susulan ini sempat terkendala pelaksanaan plenonya menyusul belum keluarnya  rekomendasi panwaslu setempat mengingat adanya  laporan dugaan pelanggaran Pilkada.
   
Masing - masing TPS 01, 02, 11, 20, 21 dan 22 Kelurahan Belimbing Raya yang dilaporkan paslon 1 Norhasani - Eddyan Noor Idur berupa kunci segel rusak.
   
 Rajuli mengatakan saat ini hasil perolehan suara  119 TPS di Kecamatan Murung Pudak sudah diplenokan dan menunggu jadwal rapat pleno tingkat Kabupaten Tabalong.
   
Sekretaris KPU Kabupaten Tabalong Suparman mengatakan tengah menyiapkan pelaksanaan rapat pleno hasil pehitungan suara tingkat kabupaten yang digelar besok (Kamis, 4/7).
   
"Besok kita gelar rapat pleno tingkat kabupaten dan empat paslon diundang untuk penandatanganan berita acara," jelas Suparman.
   
Soal ada paslon yang menolak penandatanganan berita acara hasil perhitungan suara ungkap Suparman tidak jadi masalah.
   
Empat paslon peserta Pilkada di 'Bumi Saraba Kawa' ini masing - masing Norhasani - Eddyan Noor Idur, Winarto - Ali Sibqi, Anang Syakhfiani - Mawardi dan Noor Farida - Aspianor.
   
Terpisah calon Bupati Tabalong dari jalur perseorangan Winarto menyatakan tetap mengikuti tahapan pilkada termasuk hadir pada rapat pleno hasil perolehan suara tingkat kabupaten.
   
"Kita menerima hasil perhitungan suara pilkada termasuk turut menandatangani berita acara penetapan nantinya," jelas Winarto.

   

     
 

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026