Keberadaan Perda pengaturan penanaman pohon di Kalimantan Selatan ke depan diharapkan dapat menekan kehilangan aliran tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
Harapan itu dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi, di Banjarmasin, Selasa, seiring pembahasan Raperda pengaturan penanaman pohon oleh Panitia Khusus (Pansus) I lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.
Pansus I kini sedang membahas Raperda pengaturan penanaman pohon pada ruang bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk penyaluaran tenaga listrik di Kalsel.
"Dengan keberadaan Perda pengaturan penanaman pohon itu nanti, setidaknya diharapkan dapat menekan 50% tingkat kehilangan aliran listrik di Kalsel," tandasnya sekembali mendampingi Pansus I DPRD setempat berkonsultasi ke pusat.
Namun poltisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak menyebut jumlah riil tingkat kehilangan aliran listerik tersebut, kecuali mengungkapkan keterangan Direktur Operasional Wilayah Timur PT PLN (Persero), Vicner Sinaga.
"Saat Pansus I DPRD berkonsultasi dengan direksi PT PLN di Jakarta, 28 Mei 2012, Vicner mengungkapkan, tingkat kehilangan aliran listrik di wilayah timur Indonesia masih tinggi, termasuk karena pencurian serta gangguan dari pepohonan," kutipnya.
"Kehilangan aliran listrik tersebut, buka saja merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pelayanan jasa kelistrikan itu, tapi juga menganggu kenyamanan masyarakat atau pelanggan PLN," lanjutnya.
Konsultasi Pansus I DPRD Kalsel yang diketuai Muhammad Ihsanudin ke Jakarta itu, selain dengan direksi PT PLN, juga Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Oleh karenanya, baik direksi PLN maupun pihak Kementerian ESDM menyambut positif Raperda pengaturan penanaman pohon pada ruang bebas SUTM, SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik di Kalsel.
"Bahkan mereka (direksi PLN dan Kementerian ESDM) berharap, Raperda tersebut bisa segera menjadi Perda serta menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia," demikian Riswandi.
Raperda pengaturan penanaman pohon itu atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, bertujuan untuk membuat kenyamanan bagi masyarakat umum atau pelanggan PLN.
Karena, ungkap Ketua Pansus I yang juga Ketua Komisi II DPRD Kalsel itu, berdasarkan data empiris, gangguan penyaluran aliran listrik terbesar disebabkan pepohonan.
"Data empiris tersebut menunjukkan gangguan listrik karena pepohonan mencapai 52 persen lebih, sementara dari faktor lain di bawah rata-rata 10 persen," lanjut politisi dari PKS itu.
"Terdorong oleh persoalan tersebut, sehingga Komisi II mengusulkan draft (konsep) Raperda pengaturan penanaman pohon. Alhamdulillah semua pihak merespon positif," demikian Ihsanudin./Shn/D
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.