Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan itu, tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit (Rumkit) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selain itu, Raperda Tentang Pengaturan Pohon Pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik di Kalsel.
Konsultasi DPRD Kalsel tersebut melalui Panitia Khusus (Pansus) I diketuai Muhammad Ihsandin, yang membahas Raperda pengaturan pohon dan Pansus II diketuai H Budiman Mustafa, membahas Raperda BLUD Rumkit Pemprov setempat.
Ketua Pansus I dan II ketika dihubungi, menyatakan, pihaknya perlu mengonsultasikan dua Raperda Kalsel itu terlebih dahulu kepada pemerintah pusat agar saat penetapan menjadi Perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih atas.
"Sebab kalau sudah ditetapkan menjadi Perda, baru konsultasi dan ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi, maka pembahasan dan penetapan jadi sia-sia," ujar Ketua Pansus I dan II DPRD Kalsel itu.
Raperda inisiatif mengenai pengaturan pohon tersebut atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, yang juga diketuai Muhammad Ihsanudin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Begitu pula Raperda BLUD Rumkit Pemprov tersebut atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, yang juga membidangi kesehatan.
"Bila dua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, maka kemungkinan bisa menjadi percontohan bagi provinsi lain," lanjut Ketua Pansus I dan II, yang sama-sama dari politisi PKS.
"Karena dari seluruh provinsi di Indonesia, baru Kalsel yang membuat Perda pengaturan pohon dan BLUD Rumkit Pemprov. Sedangkan provinsi lain masih dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub)," demikian Ihsanudin dan Budiman.
Pengembilan keputusan terhadap dua Raperda itu, untuk menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dijadwalkan 31 Mei 2012.
Guna konsulatasi tersebut dan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kalsel, yang menjadwalkan, 27 - 29 Mei 2012, sehingga selama tiga hari sejak 27 Mei lalu, wakil rakyat tingkat provinsi itu tidak berada di tempat.
Oleh karenanya pula, "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) kembali sepi kegiatan anggota dewan pada 28 - 29 Mei 2012 dan sejumlah elemen masyarakat di provinsi itu terpaksa membatalkan niat mau menyampaikan aspirasi. C
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.