Kami optimis pendirian UKK ini dapat diwujudkan dengan lancar karena Pemda Balangan telah menyatakan komitmennya dalam surat kepada kami tertanggal 9 April 2018 untuk membangun UKK di sana dan Pemda setempat menyatakan sanggup untuk menyediakan segalBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Provinsi Kalimantan Selatan akan segera memiliki Kantor Imigrasi baru di Kabupaten Balangan melalui cikal bakalnya yaitu pendirian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang sedang dirintis dalam suatu kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan.
"Kami optimis pendirian UKK ini dapat diwujudkan dengan lancar karena Pemda Balangan telah menyatakan komitmennya dalam surat kepada kami tertanggal 9 April 2018 untuk membangun UKK di sana dan Pemda setempat menyatakan sanggup untuk menyediakan segala sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kalsel Dodi Karnida, Senin.
Dikatakannya, Unit Layanan Paspor (ULP) berbeda dengan UKK karena hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian.
Sedangkan untuk penggantian paspor karena hilang/rusak, maka tetap harus dilakukan di Banjarmasin karena pemohonnya harus melalui prosedur pemeriksaan atas kehillangan/kerusakan paspornya oleh Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).
Adapun UKK adalah unit yang melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian seperti kantor imigrasi biasa. Jadi selain melakukan pelayanan dan pengawasan WNI yang mengajukan permohonan paspor, UKK juga melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap WNA di sekitar wilayah kerjanya yang ditentukan kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Semua ini kami lakukan sebagai salah satu realisasi dari visi misi pemerintah yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mendekatkan tempat pelayanan agar masyarakat menjadi lebih nyaman dan merasakan bahwa negara telah hadir melayani," jelas Dodi.
Seperti diketahui, Kalsel saat ini telah memiliki dua Kantor Imigrasi yaitu Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Banjarmasin dan Kanim Kelas 2 Batulicin yang dahulu merupakan Kanim Kotabaru.
Selama ini semua masyarakat Kalsel yang akan memohon paspor harus datang ke salah satu kanim tersebut. Namun sejak tanggal 30 Desember 2015 masyarakat di daerah Banua Anam (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong) dapat mengajukan permohonan paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Barabai yang terletak di Jalan HM Syarkawi.
Pewarta: FirmanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026