Oleh karenanya kami akan menjadwalkan ulang pengesahan kedua Raperda yang mengalami penundaan pengesahan itu
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menunda mengesahkan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan daerah (Perda) provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.


Kedua Raperda Kalimantan Selatan (Kalsel yang pengesahannya untuk menjadi Perda itu terjadwal, Rabu/18 April 2018 mengalami penundaan tanpa ada ketentuan/kepastian waktu.

Raperda yang mengalami penundaan pengesahan menjadi Perda tersebut yaitu tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Penundaan pengesahaan kedua Raperda tersebut untuk menjadi Perda mendapat persetujuan anggota DPRD Kalsel dalam rapat paripurna lembaha legislatif itu yang dipimpin ketuanya H Burhanudin di Banjarmasin, Rabu.

Ketua DPRD Kalsel menjelaskan alasan penundaan pengesahan kedua Raperda tersebut untuk menjadi provinsi yang berpenduduk empat juta jiwa lebih itu, antara lain karena belum ada hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Selain itu, masih memerlukan pembahasan yang lebih intens terhadap hasil fasilitasi dan koreksi (evaluasi) dari Kemendagri RI, seperti Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Kalsel.

"Oleh karenanya kami akan menjadwalkan ulang pengesahan kedua Raperda yang mengalami penundaan pengesahan itu," demikian Burhanuddin tanpa menyebut kepastian waktu.

Kedua Raperda yang mengalami penundaan pengesahan untuk menjadi Perda tersebut berkaitan narkoba merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan lembaga legislatif provinsi itu.

Sedangkan Raperda DAS asal usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup tersebut.
 

Pewarta: Sukarli
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026