"Tanpa ketegasan dikhawatirkan kerusakan kawasan pertambangan atau bekas galian tambang semakin parah," katanya di Banjarmasin, Kamis.
"Apalagi kalau benar informasi perkiraan sekitar 80 persen kawasan eks lahan pertambangan belum direklamasi, maka hal itu akan semakin mengkhawatirkan karena bisa berdampak timbulnya bencana alam," lanjutnya.
Oleh karenanya, politisi muda Golkar dua periode menjadi anggota DPRD Kalsel itu meminta Pemprov Kalsel lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan.
Sebagai contoh, kalau ada perusahaan pertambangan yang belum atau tidak melakukan reklamasi terhadap eks lahan galian usaha tambang harus diberi peringatan dan jika tidak juga mengindahkan tata kelola lingkungan yang baik maka perlu sanksi tegas.
Mantan Ketua KNPI Kalsel itu meragukan Pemprov bisa meningkatkan perbaikan lingkungan secara signifikan.
Keraguan itu dengan melihat alokasi anggaran penanganan lingkungan hidup di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel cukup minim dibanding dengan tingkat kerusakannya tergolong parah.
Dia menunjuk contoh, alokasi anggaran 2011 untuk Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel sebuah instansi yang berkompeten dalam penanganan lingkungan hidup hanya Rp4,3 miliar termasuk buat belanja rutin kantor sekitar Rp1 miliar.
"Jadi kalau cuma Rp3,3 miliar untuk kegiatan operasional mana mungkin bisa maksimal menangani masalah lingkungan hidup di Kalsel," katanya.*SHN*
: Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.