Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan budaya lokal harus terus dilestarikan untuk membentengi generasi muda dari masuknya budaya-budaya asing akibat arus globalisasi yang tidak sesuai dengan budaya daerah.
"Nilai-nilai itu harus kita pelihara, kita lestarikan, dan kita aktualisasikan di tengah kehidupan masyarakat," katanya di Banjarbaru, Jumat.
Ia mengatakan pentingnya masyarakat tetap memiliki banyak budaya dan kearifan lokal karena nilai-nilai kebaikan dan kemuliaan di dalamnya dapat menumbuhkan semangat, motivasi, keadaban, dan sopan santun dalam pergaulan sehari-hari.
Ia mengingatkan generasi muda agar selalu mengenal budaya dan kearifan lokal yang diwariskan oleh para pendahulunya.
Sebagai salah satu upaya untuk melestarikan budaya daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Siswansyah mengatakan perda itu bukan hanya payung hukum daerah, tetapi juga kaya akan implementasi untuk memelihara, memperkuat, dan melestarikan "budaya banua" dan kearifan lokal di Kalimantan Selatan.
"Perda Budaya Banua dan Kearifan Lokal ini sebagai bentuk kesungguhan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mengelola budaya daerah," katanya.
Ia mengatakan dengan pengelolaan "budaya banua" dan kearifan lokal akan memperteguh identitas daerah sebagai bagian jati diri bangsa serta memperkokoh karakter daerah sebagai upaya pembangunan bangsa.
Penyebarluasan produk hukum seperti perda itu, tambah dia, penting untuk disampaikan kepada seluruh kalangan masyarakat, apalagi hal tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel A. Fydayeen mengatakan tujuan sosialisasi untuk memberikan informasi dan pemahaman bahwa "budaya banua" dan kearifan lokal, sebagai perwujudan gagasan, perilaku, dan karya luhur dalam kehidupan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa perda itu, meliputi pengelolaan kebudayaan, pengelolaan cagar budaya, pelestarian tradisi, pengelolaan sistem pengetahuan tradisional, pembinaan lembaga budaya dan lembaga adat, pembinaan kesenian serta pembinaan sejarah lokal.
Menurut dia, Kalimantan Selatan kaya akan budaya dan kearifan lokal, namun seiring berjalan waktu, perlahan-lahan nilai-nilai budaya tersebut mulai terancam oleh budaya luar yang tidak sesuai dengan daerah setempat.
"Untuk menjaga eksistensi budaya dan kerafian lokal tersebut perlu payung hukum. Melalui payung hukum tersebut diharapkan mampu melestarikan `budaya banua`," katanya.
Gubernur: Budaya Lokal Benteng Generasi Muda
Sabtu, 24 Maret 2018 9:27 WIB
Nilai-nilai itu harus kita pelihara, kita lestarikan, dan kita aktualisasikan di tengah kehidupan masyarakat