Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah mengancam akan mengadakan kapal feri gratis di dermaga penyeberangan Alalak Banjarmasin ke Jalapat Barito Kuala (Alalak-Jalapat) jika ketentuan tarif tidak ditaati pihak juragan kapal feri swasta.
Sebab, ungkap dia, di Balaikota, Kamis, langkah Dinas Perhubungan Kota sempat melakukan penutupan beberapa jam dermaga penyeberangan di Alalak tersebut berkaitan adanya dugaan penerapan tarif yang tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
"Jadi kalau mereka (juragan kapal feri) tidak berkometmen menjalankan sesuai aturan setelah ini, maka pemerintah kota akan menyediakan perry penyeberangan gratis di sana," ujarnya.
Hermasnyah meminta, pihak juragan kapal feri bisa menjaga komitmennya dengan pemerintah kota mentaati aturan tarif sekali penyeberangan Rp6.000, tidak menaikkan lagi, meskipun melayani jasa penyeberangan pada waktu malam hari.
"Sebab itu merupakan trasportasi publik, tidak boleh seenaknya menaikkan tarif di atas ketentuan, misalnya kita dengar itu sampai Rp10 ribu pada malam hari, ini tidak boleh," ujarnya.
Dia berharap, sebelum ada ketentuan baru tentang tarif penyeberangan dari dermaga yang berada di Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara ke dermaga dari Alalak Selatan-Jelapat, Kabupaten Batola itu tidak ada pelanggaran lagi.
Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sempat melakukan penutupan dermaga penyeberangan tersebut pada Selasa (6/2) sekitar empat jam, lantaran diduga ferry penyeberangan memberlakukan tarif di atas ketentuan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Khalik, sesuai kesepakatan rapat koordinasi operasional Dermaga Penyeberangan Alalak-Jelapat pada 3 Oktober 2012 di Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel.
Yakni, lanjut dia, hasil kesepakatan itu adalah tarif penyeberangan Alalak-Jelapat untuk umum mengalami kenaikan dari Rp5.000 menjadi Rp6.000, dengan komposisi terdiri dari tarif dasar Rp4.500, jasa perwakilan pengusaha kapal Rp 1.000 (termasuk biaya asuransi jiwa dan kendaraan, karcis, keamanan dan biaya sandar), serta Rp500 untuk jasa kepelabuhan.
Dalam suratnya, Kepala Dishub Banjarmasin Ichwan Noor Chalik mengatakan yang ditemukan di lapangan justru tarif retribusi roda dua umum dikenakan Rp7.000 merupakan penyimpangan dari tarif yang telah disepakati sebelumnya.
Hermansyah Ancam Adakan Feri Gratis Alalak-Jalapat
Jumat, 9 Februari 2018 8:52 WIB
Jadi kalau mereka (juragan kapal feri) tidak berkometmen menjalankan sesuai aturan setelah ini, maka pemerintah kota akan menyediakan perry penyeberangan gratis di sana