Menginstruksikan kepada semua Perangkat Daerah terkait untuk mempersiapkan instrumen petunjuk pelaksanaan yang dirasa perlu
Barabai, (Antaranews Kalsel) - Dipenghujung Tahun 2017 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya sahkan Tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Eksekutif.
Setelah mendengarkan laporan masing-masing Pansus I, II, dan III DPRD HST yang di bacakan oleh Akhmad Zarkasi di Gedung DPRD HST Kamis (28/12) seluruh forum menyepakati untuk mensahkan ketujuh Raperda tersebut.
Tujuh Raperda itu terkait perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pendirian perusahaan Daerah Murakata, Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Selanjutnya yaitu pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan, pencabutan Perda tentang retribusi ijin gangguan, perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Terakhir yaitu Raperda terkait penyertaan modal Pemkab HST pada Perusahaan Umum Daerah Murakata.
Sehubungan ditetapkankannya Ketujuh Raperda tersebut Bupati H Abdul Latif menginstruksikan kepada semua Perangkat Daerah terkait untuk mempersiapkan instrumen petunjuk pelaksanaan yang dirasa perlu.
"Agar Perda yang sudah ditetapkan dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Bumi Murakata," katanya.
Dia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta tim Eksekutif yang trlah memberikan apresiasi dan kontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan serta kerjasama dalam membahas Raperda itu sehingga dapat disetujui.
"Kita berharap semua Raperda tersebut dapat bermanfaat dan mendapat ridho serta bernilai ibadah dari Allah," katanya.
Pewarta: M. Taupik RahmanEditor : Muhammad Taufikurrahman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.