Kami akan berusaha maksimal memperjuangkan aspirasi warga Transal yang juga sudah menjadi warga Kalsel, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Warga transmigrasi Angkatan Laut (Transal) Abumbun, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendatangi DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Kamis.
Dalam pertemuan dengan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), warga Transal menyampaikan keluhan atau permasalahan, yaitu hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat sebagai alas hak atas tanah.
Padahal mereka, yang di antaranya berasal dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim), itu sudah menempati permukiman Abumbun (sekitar 25 kilometer utara Banjarmasin) dan menggarap lahan tersebut sejak 24 tahun lalu.
Bahkan sebagaimana penuturan Suripan (73), pensiunan TNI-AL dengan pangkat terakhir Sersan Kepala (Serka), dirinya sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai sertifikat tanah tersebut.
Selain itu, mereka sudah berjuang melalui markas TNI-AL di Banjarmasin serta Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tetapi belum pula ada titik terang, tambah Sri Mulyati (77), istri salah seorang pensiunan TNI-AL yang juga menjadi peserta Transal.
Oleh karena itu, warga Transal Abumbun tersebut mendatangi DPRD Kalsel dengan harapan dapat memfasilitasi/membantu memperjuangkan hak mereka terkait sertifikasi lahan/tanah agar mempunyai kekuatan hukum hingga ke anak cucu.
Wakil ketua Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH dari Parti Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, pada prinsipnya sebagai wakil rakyat akan berusaha maksimal membantu/memperjuangkan aspirasi warga Transal tersebut.
"Kami akan berusaha maksimal memperjuangkan aspirasi warga Transal yang juga sudah menjadi warga Kalsel, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegasnya didampingi rekannya satu komisi Ilham Nor ST.
"Insya Allah, Januari 2018 kami akan menemui petinggi tingkat pusat terkait permasalahan lahan Transal Abumbun tersebut. Kita berharap persoalan itu segera selesai dengan catatan warga Transal Abumbun mendapatkan sertifikat atas hak tanah mereka," demikian Suripno.
Sementara dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar Gunung Jaya Laksana mengatakan, permasalahan atau kendala proses pensertifikatan lahan warga Transal Abumbun itu karena belum adanya pelepasan hak sebagai tanah negara.
"Bila pernyataan pelepasan hak sebagai tanah negara itu sudah, kami segera memproses pembuatan sertifikat tersebut. Karena kami tidak berhak untuk tidak membuatkan asalkan sesuai persyaratan," ucap Gunung yang baru sembilan bulan sebagai Kepala BPN Banjar.
"Sebenarnya hampir semua persyaratan sudah terpenuhi untuk pensertifikatan tanah warga Transal Abumbun tersebut, cuma tinggal satu yaitu surat pernyataan pelepasan hak sebagai tanah negara yang sudah dalam penguasaan TNI-AL itu, belum ada," tuturnya.
"Jadi sebenarnya tidak ada permasalahan lain yang mendasar untuk pembuatan sertifikat tanah warga Transal Abumbun itu, tinggal mengurus surat pernyataan pelepasan hak sebagai tanah negara," tegasnya seraya menyatakan turut prihatin atas persoalan tersebut.
Dalam mengurus pelepasan hak tanah negara tersebut, perlu menemui/berkonsultasi dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta Kepala Staf TNI-AL, demikian Gunung Jaya Laksana.
Pewarta: SukarliEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.