Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HSS Nordiansyah, di Kandangan, Rabu (20/12), mengatakan, penyerahan SK, berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Edaran ini tentang penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal tahun 2016, tanggal 28 Desember 2015,"katanya.
Dijelaskan dia, Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang menerima SK yayasan tahun ini sebanyak 1.063 orang, yang berasal dari TK (Taman Kanak-kanak), KB (Kelompok Bermain), SPS (Satuan PAUD Sejenis), TPA (Taman Pendidikan Al-Qur'an), PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan).
Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari pemberian SK yayasan masing-masing lembaga pendidikan, yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten HSS.
Ia menegaskan, pihaknya kembali siap memfasilitasi proses pengusulan NUPTK dengan mengumpulkan seluruh operator yang ada di masing-masing lembaga pendidikan, untuk mendapatkan arahan dan penjelasan dari operator di Dinas Pendidikan.
Bupati HSS H Achmad Fikry, mengatakan, penyerahan SK diharapkan mampu menjawab pertanyaan yang selama ini bergulir di antara tenaga pendidik dan kependidikan pada PAUD dan Dikmas Non Pemerintah.
"Jika nanti ada seleksi pegawai negeri, semuanya memiliki peluang untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri, tentunya mengikuti mekanisme penerimaan pegawai negeri,"katanya, saat memberikan sambutan usai menyerahkan SK, bertempat di Pendopo Kabupaten, Rabu (20/12).
Turut hadir, jajaran pengelola PAUD dan Dikmas, pengawas TK, penilik PAUD, ketua IGTKI dan Himpaudi Kabupaten HSS, penerima dana PIP, tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Dikmas se Kabupaten HSS.