Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 1.007 orang honorer tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menerima Surat Keputusan (SK) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati HSS H Achmad Fikry.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten HSS, di Kandangan, Selasa, mengatakan, penyerahan SK bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibagi dalam tiga tahap di 11 kecamatan untuk 1.007 honorer.
"Untuk tahap pertama ini, diserahkan kepada 347 orang yang berasal dari Kecamatan Kandangan, Sungai Raya, Simpur dan Kalumpang,"katanya.
Dijelaskan dia, untuk tahap kedua, akan diserahkan SK bagi 356 tenaga honorer dari Kecamatan Padang Batung, Loksado, Telaga Langsat dan Angkinang.
Di tahap ketiga, akan diserahkan kembali SK kepada 304 orang tenaga honorer di wilayah Daha, yaitu Kecamatan Daha Selatan, Daha Utara dan Daha Barat.
Adapun untuk tenaga pendidik yaitu guru atau pengajar, sedangkan tenaga kependidikan yaitu operator sekolah, bagian tata usaha, maupun pustakawan.
"SK tersebut diberikan bagi tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Disdik HSS, yaitu untuk TK Pembina, SD dan SMP Negeri,"katanya.
Pemberian SK itu sendiri dimaksudkan untuk mendapatkan NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan), karena di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) ada beberapa program yang memerlukan NUPTK dan SK Bupati sehingga ini yang difasilitasi oleh Disdik HSS.
Untuk tenaga honorer yang diberikan SK tidak dibatasi waktu, sepanjang ada surat keterangan dari kepala sekolah bahwa yang bersangkutan memang mengajar atau bekerja di sekolah yang bersangkutan, tidak ada masalah.
Bupati HSS H Achmad Fikry terus mengatakan, tenaga honorer sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat dengan peraturan.
"Jika ada keinginan atau aspirasi dari para tenaga honorer, bisa disampaikan melalui organisasi yang membawahi tenaga honorer dan syukuri apa yang telah bapak dan ibu dapatkan ini,"katanya, saat memberikan sambutan dalam kegiatan penyerahan SK non PNS di di Pendopo Kabupaten, Selasa (28/11).
Dijelaskannya pula, pemberian SK bukan jaminan untuk pengangkatan sebagai ASN, melainkan untuk mendapatkan NUPTK dan memberikan kemudahan dalam memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh Kemdikbud RI.
Ditambahkan dia, hingga saat ini, moratorium masih berlaku sehingga tenaga honorer masih diperlukan, terutama untuk tenaga pendidik.
Turut berhadir, Ketua DPRD HSS Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H M Ideham, para kepala SKPD terkait, dan jajaran Disdik Kabupaten HSS.
1.007 Honorer Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Terima SK
Selasa, 28 November 2017 20:42 WIB
"Jika ada keinginan atau aspirasi dari para tenaga honorer, bisa disampaikan melalui organisasi yang membawahi tenaga honorer dan syukuri apa yang telah bapak dan ibu dapatkan ini,"