adi kesimpulannya ada dua opsi, pertama pemerintah daerah menaikkan atau menyesuaikan tarif rata. Dan opsi kedua, apabila tidak disesuaikan tarifnya, maka pemda wajib menyediakan subsidi melalui APBD
Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan periode 2016 rugi Rp6,066 miliar akibat harga jual tidak sesuai dengan biaya produksi.


Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru H Nor Ipansyah di Kotabaru Rabu mengatakan, biaya produksi air bersih mencapai Rp4.077 per liter, sedangkan harga jual kepada pelanggan rata-rata Rp2.775 per liter, sehingga masih ada biaya produksi yang belum tertutupi sebesar Rp1.302 per liter.

"Sedangkan jumlah air yang terjual kepada pelanggan selama 2016 sekitar 5,300 juta liter, sehingga kerugian mencapai kisaran Rp6.066 miliar," katanya.

Dikatakan, kerugian PDAM dari selisih biaya operasional yang tidak tertutupi tersebut akan bertambah besar terjadi pada 2017, apabila tidak segera ditangani.

Menurut Ipansyah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh Pemkab Kotabaru sebagai pemegang saham perusahaan daerah tersebut, untuk memenuhi biaya operasional yang belum tertutupi dan menjadi kerugian PDAM.

"Setelah melakukan audit ke PDAM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Selatan memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah tersebut," tuturnya.

Di antaranya, membentuk tim untuk mengkaji tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Penghitungan dan Penetapan tarif air minum.

Salah satu upaya mengatasi masalah tersebut, Pemkab Kotabaru bisa melakukan dua pilihan. Pertama, menyesuaikan besaran tarif, yang mengakibatkan naiknya harga jual. Dan kedua, apabila hal itu tidak dapat dilakukan, maka pemerintah wajib memberikan subsidi sesuai dengan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang subsidi.

Pada pasal 27 ayat 5 dijelaskan, dalam hal kepala daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 4, yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangan melalui APBD.

"Jadi kesimpulannya ada dua opsi, pertama pemerintah daerah menaikkan atau menyesuaikan tarif rata. Dan opsi kedua, apabila tidak disesuaikan tarifnya, maka pemda wajib menyediakan subsidi melalui APBD," tambah Nor Ipansyah.

Masih menurut Ipansyah, apabila masalah ini tidak segera ditangani oleh pemda sebagai pemegang saham, maka kerugian yang dialami oleh PDAM di tahun-tahun mendatang akan semakin besar.


Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026