Badan Usaha Milik Negara diwajibkan menyisihkan sebagian keuntungan atau dividennya untuk dana program bina lingkungan bagi masyarakat di sekitar perusahaan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Perumahan Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai, Selasa, mengatakan kewajiban tersebut berlandaskan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Dana program bina lingkungan bersumberkan dari penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar dua persen, dan hasil bunga deposito dan atau jasa giro dari dana program bantuan lingkungan.
Rivai mengemukakan, dana program bantuan lingkungan yang tersedia setiap tahun terdiri atas saldo kas awal tahun penerimaan dari alokasi laba yang terealisasi, pendapatan bunga jasa giro dan atau deposito yang terealisasi serta pendapatan lainnya.
Ruang lingkup bantuan program bina lingkungan BUMN pembina antara lain berupa bantuan korban bencana alam, pendidikan atau pelatihan./C/ Selain itu peningkatan kesehatan, pengembangan sarana dan prasarana umum, sarana ibadah, serta pelestarian alam.
Tata cara penyaluran bantuan dana program bina lingkungan BUMN pembina, menurut Rivai, perusahaan tersebut terlebih dahulu melakukan survei dan identifikasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah usaha BUMN pembina.
"Pelaksanaan program bina lingkungan dilakukan oleh BUMN Pembina yang bersangkutan," ujarnya. Di Kabupaten Kotabaru terdapat beberapa BUMN yang melakukan kegiatan operasional di antaranya PT Pelindo III Cabang Kotabaru, PT PLN, perbankan (BNI, BRI, Mandiri), dan BUMN lainnya.
"Sedangkan untuk peluang program prioritas diinginkan oleh Kabupaten Kotabaru yang mendesak untuk lima tahun ke depan di antaranya pengembangan sarana dan prasarana umum," katanya.
Misalnya, kata dia, pembangunan jalan, pengembangan pengelolaan air minum, pengembangan listrik perdesaan, pengelolaan persampahan perkotaan, pengembangan fasilitas taman ruang terbuka hijau, dan peningkatan kesehatan serta pendidikan. /C/DÂ
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.