Wakil Ketua Panitia kusus (Pansus) III DPRD Kotabaru Sukardi S.Sos mengatakan, adapun satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum di sahkan adalah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Sukardi menjelaskan, Raperda tersebut baru hari ini disahkan karena pada waktu pembahasan baik secara intern Pansus III maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif yang terkait masih terdapat ketidaksepahaman mengenai materi.
"Ada beberapa masukan dan usulan Pansus III yang perlu disikapi dan diakomodir oleh pihak eksekutif," kata Sukardi.
Menurut dia, rapat pembahasan yang dilaksanakan tanggal 7 Pebruari 2012 tersebut telah dapat disepakati bahwa Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru.
Ada beberapa lampiran yang telah di sepakati dalam Raperda tersebut.
Lampiran I tentang tarif retribusi dan pemakaian kekayaan daerah untuk barang bergerak (alat-alat berat), dimana adanya perubahan tarif yang mengacu pada formulasi perhitungan baru.
Alat-alat berat tersebut sesungguhnya tidak dijadikan bisnis semata tetapi mengutamakan kepentingan pembanguna yang dilaksanakan sendiri oleh pemerintah dan membantu keperluan masyarakat umum yang ekonomi lemah.
Pada Lampiran II, besarnya tarif retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, dimana bagi pedagang yang membuat bangunan sendiri agar diberlakukan tarif yang sama dengan bangunan Pemerintah, jika masa perjanjian selama empat tahun telah berakhir.
Pada lampiran III mengenai besarnya tarif retribusi tempat pelelangan ikan dan fasilitas lainnya telah disepakati untuk jasa tambat kapal nelayan agar di klasifikasikan menurut GT yaitu 1-6 GT per hari Rp10.000, 7-35 GT per hari Rp20.000 dan 36 GT keatas per hari Rp50.000.
Pada lampiran IV tentang retribusi terminal dan fasilitas umum lainnya, yaitu penyewaan tempat kegiatan usaha berupa toilet baik buang air kecil maupun besar dikenakan tarif RP1.000 dan mandi Rp2.000.
Pada Lampiran V tentang tarif retribusi tempat penginapan telah disepakati untuk mess saijaan yang berada di Banjarmasin kamar non AC Rp20.000 per malam per orang.Suli/C
Pewarta: suliEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.