Sejumlah pemilik tanah yang masuk dalam areal perluasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meminta adanya penawaran harga atas tanah yang akan dibebaskan.

         "Kami minta adanya penawaran dari harga yang diinginkan pemilik tanah sehingga proses negosiasi dengan tim pembebasan bisa terus berlangsung," ujar Tarmidi, satu pemilik tanah di Banjarbaru, Minggu.

         Ia mengatakan, pihaknya bersama hampir seluruh pemilik tanah yang akan dibebaskan dan letaknya terpisah pada dua kelurahan yakni Kelurahan Syamsudin Noor dan Kelurahan Guntung Payung memiliki harga penawaran.

         Besaran harganya berkisar antara Rp1 juta per meter hingga Rp1,5 juta per meter dan sudah disepakati oleh hampir seluruh pemilik tanah yang termasuk dalam areal pembebasan lahan bandara tersebut.

         "Harga yang disepakati pemilik tanah sebesar itu, sehingga diharapkan tim pembebasan yang menawar. Bukan menunggu kesediaan atas harga sesuai NJOP dan taksiran tim independen," ungkap pegawai swasta itu.

         Dikatakan, apabila tim pembebasan bertahan sesuai harga taksiran tim independen maka kemungkinan besar pemilik tanah pada kelurahan tersebut tetap mempertahankan tanah mereka.

         "Pemilik tanah sudah menolak harga tertinggi Rp226 ribu per meter yang ditawarkan sesuai taksiran. Jika harganya sesuai nilai jual objek pajak sebesar Rp114 ribu mereka minta dikalikan sepuluh," kata dia.

         Ketua tim pembebasan lahan bandara Syahriani Syahran mengatakan, taksiran harga dari tim independen sudah sesuai perhitungan mengacu NJOP dan pertimbangan teknis lainnya.

         "Saya menilai penawaran harga tim independen itu cukup realistis. Namun, jika pemilik tanah mempunyai penawaran harga maka diharapkan mereka sepekat dulu sehingga negosiasi bisa dilanjutkan," ujarnya.

         Dikatakan, pihaknya tidak menginginkan pembebasan lahan untuk pengembangan bandara itu dibatalkan karena tidak adanya kesepakatan harga karena yang rugi adalah masyarakat sendiri maupun perkembangan Kalsel ke depan.

         "Makanya, kami mengharapkan adanya kesepakatan harga sehingga bisa dibayar. Jangan sampai pembebasan lahan batal sehingga dananya dikembalikan atau pembangunan bandara dialihkan ke daerah lain," katanya.

         Sebelumnya dalam proses negosiasi yang berlangsung dua kali pada Kamis (1/3) dan Jumat (2/3) pemilik tanah tidak sepakat atas harga yang ditawarkan tim pembebasan dari hasil taksiran tim independen.

         Sesuai taksiran harga tim independen untuk tanah yang termasuk dalam wilayah Kelurahan Guntung Payung kategori tanah perumahan dengan luas mencapai 13.279 meter persegi ditaksir Rp214.000 per meter.

         Tanah permukiman dengan luasan 14.770 meter persegi ditaksir Rp166.000 per meter, sedangkan tanah kosong yang luasnya mencapai 217.000 meter persegi ditaksir Rp124.000 permeter.

         Sedangkan harga bangunan berdasarkan SK Wali Kota yang telah disusun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan yakni bangunan permanen Rp1.575.700 per meter persegi dan semi permanen Rp1.513.000 per meter persegi.

         Di Kelurahan Syamsudin Noor untuk tanah perumahan dan permukiman sesuai NJOP kisarannya sebesar Rp90.000 hingga Rp114.000 per meter persegi dan tanah kosong kisaran Rp17.000 hingga Rp100.000 per meter persegi.             Sementara, taksiran harga tim independen yang menetapkan harga tanah klasifikasi tanah perumahan yang luasannya mencapai 11.128 meter persegi dihargai sebesar Rp226.000 per meter persegi.

         Untuk tanah permukiman yang luasnya 109.609 meter persegi dihargai sebesar Rp165.000 per meter dan tanah kosong dengan luasan mencapai 473.319 meter persegi dihargai sebesar Rp128.000 per meter persegi./rizal/C



Pewarta: rizal
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026