Usulan lima hari kerja DPRD Provinsi Kalimantan Selatan belum pasti dilaksanakan atau mendapat persetujuan seluruh anggota dewan.


"Itu kan baru usulan yang diputuskan Badan Musyawarah (Banmus) dewan dan masih memerlukan pembahasan Panitia Khusus (Pansus)," ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel, Habib Ali Khaidir Al Kaff, di Banjarmasin, Sabtu.

"Walau nanti hasil Pansus menyetujui lima hari kerja, tapi harus melalu uji coba. Dari hasil uji coba itu, mungkin saja kembali kepada enam hari kerja, sebagaimana selama ini," lanjutnya.

Namun sambil bercanda, Ketua BK DPRD Kalsel yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengusulkan, kalau perlu anggota dewan menggunakan tujuh hari kerja, bukan dipangkas dari enam jadi lima hari.

Pasalnya, menurut dia, dengan enam hari kerja saja, anggota dewan masih banyak yang tidak masuk, apalagi kalau dipangkas menjadi lima.

Tapi wakil rakyat dari PPP yang suka canda itu, menyatakan, pada prinsipnya menyambut positif dan mendukung segala upaya untuk perbaikan kinerja anggota dewan agar lebih baik lagi.

   
"Kinerja anggota DPRD Kalsel selama ini relatif sudah cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan lagi agar bisa membuahkan hasil yang lebih maksimal pula," demikian Habib Ali.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPIR) HM Rafi'ie Mukhsin belum bersedia memberikan banyak komentar terhadap usulan lima hari kerja tersebut.

Ketua fraksi yang berasal dari PPP tersebut menyatakan, secara pribadi dirinya setuju saja dengan usulan memangkas hari kerja dewan dari enam menjadi lima, asalkan sesuai aturan.

"Oleh sebab itu, usul tersebut harus dibahas di dalam Pansus, yang secara otomatis pula akan mengubah Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel," demikian Rafi'ie Muksin.

Usulan tersebut muncul karena beberapa anggota dewan merasa tak efektif bekerja selama enam hari kerja, sehingga ada yang mengusulkan agar Sabtu libur.

Sejumlah anggota DPRD Kalsel itu juga ada yang menginginkan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat atau sama dengan anggota dewan di daerah lain, yang libur tiap hari Sabtu dan Minggu./shn/D

   

 




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026